HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Polemik Dapur Makanan Bergizi di Aceh Tamiang, LSM Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Makanan Kadaluarsa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 02:40 WIB

50458 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang  — Dugaan penyajian makanan tidak layak konsumsi dalam program dapur makanan bergizi di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali memicu sorotan tajam. Program yang sejatinya merupakan bagian dari inisiatif nasional untuk mendukung gizi anak-anak sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) itu, diduga disalahgunakan hingga menyebabkan makanan tidak layak seperti tempe berjamur dan sayuran busuk tetap disajikan kepada siswa.

Isu ini menjadi perhatian publik sejak sejumlah media online, termasuk media ini, menerbitkan laporan pada Rabu, 11 September 2025 lalu, yang mengangkat pernyataan dari sumber internal terkait buruknya kualitas bahan makanan yang disalurkan.

Lebih ironisnya, menurut informasi yang diterima dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media, oknum yang disebut sebagai kepala dapur makanan bergizi di Kecamatan Kejuruan Muda, berinisial TI atau kerap dipanggil “Tari Irmanisa”, disebut tidak menggubris kritik publik maupun pemberitaan media yang gencar mengungkap dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah diberitakan berkali-kali, terdengar kalau Tari Irmanisa itu menyatakan dirinya tidak takut dengan media. Mau diberitakan berapa kali pun, katanya tidak masalah,” ujar sumber tersebut, Kamis (18/9/2025), sekitar pukul 20.07 WIB.

Sikap tersebut menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab dalam menjalankan program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu.

Dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas di dapur tersebut juga turut menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungoeng Lam Jaroe Aceh. Dalam penelusuran tim LSM bersama wartawan, ditemukan kembali indikasi makanan berjamur, berbau, bahkan telah kadaluarsa. Temuan tersebut dinilai sangat meresahkan, mengingat makanan itu diperuntukkan bagi anak-anak sekolah.

Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Zulfadli, menyatakan bahwa pihaknya tidak takut untuk mendorong proses hukum hingga ke tingkat pusat, termasuk Markas Besar Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.

“Silakan saja jika memang ada yang coba-coba membekingi. Mau satu truk pun bekingnya, bagi kami tidak jadi masalah. Jika mereka sanggup berhadapan dengan hukum, mari kita lihat,” tegas Zulfadli, Jumat (19/9/2025) pukul 18.09 WIB.

Zulfadli menegaskan bahwa pihaknya sedang menyusun dokumen pengaduan resmi yang akan disampaikan kepada penegak hukum di Jakarta, untuk memastikan bahwa proses hukum tidak terhambat oleh kekuatan lokal yang mencoba mengintervensi.

LSM dan sejumlah warga berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan ini dengan serius. Mereka menegaskan bahwa program makanan bergizi yang digagas oleh Presiden Prabowo harus dijalankan secara bertanggung jawab dan diawasi ketat, bukan malah menjadi celah bagi penyedia layanan nakal yang mengutamakan keuntungan pribadi ketimbang kesehatan generasi muda.

“Program ini mulia, tapi kalau dijalankan sembarangan dan makanannya kadaluarsa, bisa jadi bencana kesehatan. Kami harap Kepolisian dan Kejaksaan bergerak cepat,” ujar seorang warga saat ditemui di lokasi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem pengawasan dan transparansi dalam program sosial harus diperkuat. Bila terbukti ada kelalaian atau penyimpangan, pemerintah daerah dan otoritas hukum diharapkan tidak ragu menindak tegas, demi menjaga integritas program nasional dan keselamatan generasi penerus bangsa. (Rel)

Berita Terkait

Pondok Pesantren Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang Terendam Banjir, Aktivitas Santri Lumpuh
110 Hektare Hutan Produksi di Aceh Tamiang Dibabat untuk Sawit: Ketika Papan Larangan Dicabut dan Hukum Diuji
Pembukaan 110 Hektare Hutan di Aceh Tamiang Tak Bisa Dibiarkan, Hukum Harus Bongkar Siapa Bekingnya
Pembukaan 110 Hektare Hutan Produksi di Aceh Tamiang Diduga untuk Sawit, Satu Ekskavator Diamankan
Pelayanan Gigi Keliling Polres Aceh Tenggara Curi Perhatian Ketua Umum Bhayangkari di Aceh Tamiang
Pemilik Mobil yang Terparkir di Jembatan Kuning Ditemukan Meninggal di Sungai
Pasokan Ayam MBG di Aceh Tamiang Belum Berizin, Standar Higienis Dipertanyakan
Dua Warga Aceh Tamiang Korban Perdagangan Orang di Madagaskar Kembali ke Tanah Air

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:10 WIB

MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru