Kolaborasi Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Edukasi Masyarakat Cegah Perdagangan dan Peredaran Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Dilindungi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 07:57 WIB

50320 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera berkolaborasi edukasi masyarakat melalui sosialisasi pencegahan perdagangan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Acara yang digagas oleh Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan RI ini diselenggarakan pada Sabtu 9 Mei 2026 di Plus Kopi, Jl. Ir. H. Juanda Dalam, Tanjung Karang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai Langsa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya serta stakeholder terkait, dan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya peran seluruh pihak untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan berpartisipasi aktif mencegah terjadinya perdagangan dan peredaran ilegal terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi.

Sebagai salah satu narasumber kegiatan, Destinhuru Hend Dhito selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa menyampaikan peran penting Bea Cukai berdasarkan tugas dan fungsinya dalam pengawasan lalu lintas barang berdasarkan perspektif Undang-Undang Kepabeanan, khususnya dalam mendukung upaya pencegahan penyelundupan dan praktik perdagangan ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Destinhuru juga menyampaikan dalam kurun waktu selama 4 (empat) tahun terakhir Bea Cukai Langsa telah melakukan penindakan di bidang kepabeanan atas upaya penyelundupan berbagai jenis tumbuhan dan satwa di wilayah pengawasannya, termasuk penindakan kepabeanan yang dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya atas upaya penyelundupan berbagai satwa liar dilindungi yang akan diperdagangkan secara ilegal keluar wilayah Indonesia pada akhir Januari 2026.

Dilain sisi mewakili Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Herwin Hermawan selaku Fungsional Polhut Ahli Madya mengkritisi potensi penurunan populasi satwa liar dilindungi di Indonesia yang terus terjadi dikarenakan banyaknya ancaman yang menyebabkan kepunahan dari spesies satwa tersebut, dan mirisnya hal itu diindikasikan karena adanya perburuan dan perdagangan ilegal terhadap satwa liar yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, dalam pemaparannya Herwin Hermawan juga menyampaikan ketentuan pidana terkait perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan perundangan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam kesempatan terpisah, Dwi Harmawanto selaku Kepala Kantor Bea Cukai Langsa menyampaikan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat kerjasama dan koordinasi antar instansi guna memberantas praktik perdagangan ilegal, dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan dan perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa (TSL) liar dilindungi. (*)

Berita Terkait

Kanwil DJBC Aceh Laksanakan Monitoring dan Evaluasi K3S pada PT Pertamina EP Rantau Field
Bea Cukai Langsa Kembali Hadir di Kabupaten Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
Bea Cukai Langsa Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang melalui Program Bea Cukai Peduli
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Bea Cukai Langsa Hadir Hingga Pelosok, Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak di Aceh Tamiang
Satpol PP Provinsi Riau Pulihkan Lingkungan SMKN 1 Karang Baru Aceh Tamiang, Sekolah Kembali Aktif Pasca Banjir
Dokter Perempuan dan Relawan Pria Digerebek Warga di Rumah Dinas Puskesmas Aceh Tamiang
Relawan Sukma Bangsa dan Fisipol UGM Mengajar di Pengungsian Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru