Pemdes  Bersama Tuha Peut Nekat Palang Pintu Menuju Pekerjaan Galian C Pimpinan CV.Lili Fajri Group Minta APH Panggil Mereka

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024 - 23:25 WIB

50386 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Pemerintah Desa Blang Geudong Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh,melarang operasi Kegiatan Galian C Di Krueg Nagan yang berlokasi Desa Blang Geudong Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten setempat.

Komisaris CV. Lili Fajri Group Ubit T Mengukapkan kepada awak media, selama keluar izin dari Pemerintah hanya satu minggu yang bisa operasi, dan setelah itu Pemerintah Desa Blang Geudong bersama Tuha Peut menutup secara tidak hormat lebih kurang hampir tiga bulan sampai sekarang belum bisa dioperasi kembali kegiatan tersebut.

Berdasarkan Keputusan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dengan Nomor : 540/DPMPTSP /112 /IUP – OP1./2024 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan ( IUP) Operasi Produksi Komoditas Batuan ( Kerikil Bepasir Alami / Sirtu) Kepada CV. LILI FAJRI GROUP di Gampong Blang Geudong Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya Seluas 5 Ha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Pemegang Izin usaha Pertambangan ( IUP) operasi Produksi komoditas bantuan (Kerikil Berpasir Alami / Sertu) mempunyai hak untuk melakukan kegiatan konstruksi,produksi,pengakutan dan penjualan serta pengolahan dan / atau pemurnian dalam WIUP untuk jangka 2 ( Dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusan ini. Sabtu, 1 Juni 2024.

Ubit. T selaku komisari CV. Lili Fajri Group Menambahkan, jika dalam kurung waktu satu Minggu pihak Pemerintah Desa belum izi kami untuk bekerja, saya bersama Direktu akan melaporkan kepihak hukum, karna selama ini hampir Tiga bulan melarang kami untuk bekerja, melainkan kami sudah Ratusan Juta Kerugia. Ucap. Ubit T

Masih kata Ubit. T. Jika pihak Desa belum ada keputusan. Dalam waktu dekat ini kami tetap bekerja karna kami sudah banyak kerugian. Tegas Ubit. T

Sementara itu, Keuchik Blang Geudong Amri Rasyid disaat dikonfirmasi lewat Seruler / Whatsapp mengatakan, terkait Kegiatan Pekerjaan Galian C di Desa Blang Geudong jelas ada.

Tapi selama saya menjadi Kepala Desa ( Keuchik Gampong) belum memberikan Izin Galian C tersebut. Maka pemerintah Desa bersama Tuha Peut menutup secara tidak hormat. Ungkap Amri Rasyid . ( Red)

Berita Terkait

Kemenag dan BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Nagan Raya
RAPI Wilayah Nagan Raya Apresiasi Capaian Opini WTP ke-18 Pemkab Nagan Raya
Semangat Kebangsaan Menggema, Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila
Peringatan Hari Lahir Pancasila di Nagan Raya, Bupati TRK Soroti Kekuatan Keberagaman Indonesia
Hery Yanda Ketua Komisi 1 DPRK Nagan Raya.Dukung Penuh Investasi Rp200 Triliun, Minta Oknum Luar Tak Giring Opini Negatif Kepada Masyarakat
Fraksi Partai GOLKAR Apresiasi Bupati TRK, ajak Masyarakat Dukung Investasi Rp 200 Triliun
Kebakaran Hebat Landa Desa Kute Bakti, 13 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal
Pemkab Nagan Raya Gelar Pawai Takbiran, Bupati TRK Ajak Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru