MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang Tuding Mendagri Khianati Pancasila Terkait Peralihan Empat Pulau Aset Aceh ke Sumut

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

50536 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kualasimpang, 1 Juni 2025 Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan sikap tegas menolak keputusan pemerintah pusat yang menyerahkan empat pulau — Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang — ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang, Edi Syahputra, ST, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Persatuan Indonesia dan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Pernyataan itu disampaikannya saat peringatan Hari Lahir Pancasila di salah satu kafe di Jalan DI Panjaitan, Kualasimpang, Sabtu (1/6/2025). Edi mengecam peralihan wilayah yang menurutnya dilakukan secara sepihak, tanpa melibatkan rakyat Aceh atau melalui proses musyawarah yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pancasila dikhianati. Rakyat Aceh menuntut keadilan atas perampasan empat pulau aset Provinsi Aceh,” ujar Edi.

Ia menjelaskan bahwa pengalihan empat pulau tersebut bukan hanya mencederai prinsip persatuan, tapi juga mencerminkan praktik otoritarianisme administratif yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Ketika batas wilayah Aceh diubah secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan rakyat Aceh, maka ini bukan bentuk persatuan, tetapi penistaan terhadap integritas Aceh,” kata Edi.

Lebih lanjut, ia menilai tidak adanya proses permusyawaratan sebagai bentuk pengingkaran terhadap sila keempat Pancasila.

“Tidak pernah ada musyawarah dengan rakyat Aceh. Yang terjadi adalah pemindahan wilayah secara senyap dan manipulatif,” ujarnya.

Penolakan Berdasarkan Hukum dan Sejarah

MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang menilai bahwa pengalihan empat pulau tersebut adalah inkonstitusional karena melanggar UU Darurat No. 7 Tahun 1956 yang menetapkan batas wilayah Provinsi Aceh. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai bertentangan dengan MoU Helsinki 2005 dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006, yang memberikan kekhususan dan pengakuan terhadap batas wilayah Aceh.

Keputusan ini, menurut Edi, mengabaikan prinsip keadilan, nilai sejarah, dan aspirasi rakyat Aceh, serta berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan instabilitas geopolitik di perbatasan.

Empat Tuntutan Disampaikan

Dalam pernyataan sikapnya, MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah:

  1. Mengembalikan empat pulau tersebut ke dalam administrasi Provinsi Aceh.

  2. Melakukan pemeriksaan hukum dan politik terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas manipulasi batas wilayah.

  3. Melaksanakan judicial review terhadap kebijakan atau regulasi yang menyebabkan terhapusnya pulau-pulau Aceh.

  4. Melakukan revisi dan pemutakhiran peta nasional berdasarkan ketetapan hukum yang sah dan berpihak pada keadilan sejarah.

Edi menegaskan bahwa Pancasila tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk mengaburkan realitas hukum dan sejarah.

“Pancasila bukan topeng penguasa. Pancasila adalah janji suci Republik ini untuk berdiri di atas kebenaran, keadilan, dan kedaulatan rakyat,” ucapnya lantang.

“Aceh bukan objek administrasi. Aceh adalah subjek sejarah. Empat pulau itu adalah bagian dari tubuh kami — dan kami akan terus melawan segala bentuk perampasan atas nama negara.”

Pernyataan tersebut ditutup dengan seruan:
“Hidup Aceh. Hidup Rakyat. Lawan Perampasan Wilayah.”

(RED)

Berita Terkait

Bea Cukai Langsa Kembali Hadir di Kabupaten Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
Bea Cukai Langsa Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang melalui Program Bea Cukai Peduli
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Bea Cukai Langsa Hadir Hingga Pelosok, Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak di Aceh Tamiang
Satpol PP Provinsi Riau Pulihkan Lingkungan SMKN 1 Karang Baru Aceh Tamiang, Sekolah Kembali Aktif Pasca Banjir
Dokter Perempuan dan Relawan Pria Digerebek Warga di Rumah Dinas Puskesmas Aceh Tamiang
Relawan Sukma Bangsa dan Fisipol UGM Mengajar di Pengungsian Aceh
Pascabencana, ICU RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Kembali Beroperasi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB