Mahasiswa Trumon Tantang Desak DLH Aceh Selatan Transparan: Jika PT ATAK Terbukti Cemari Krueng Luas, Proses Hukum!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 18:57 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN— Mahasiswa asal Trumon, T. Ridwansyah, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan membuka secara transparan hasil uji laboratorium sampel air Krueng Luas dan limbah PT Aceh Trumon Anugrah Kita (ATAK).

Menurut T. Ridwansyah, hasil uji laboratorium tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Pemerintah harus menyampaikan data dan kesimpulan teknis secara terbuka kepada masyarakat, terutama warga yang berada di sekitar Krueng Luas.

“Kami mendesak DLH Aceh Selatan membuka hasil laboratorium secara terang dan utuh. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika berdasarkan hasil uji ilmiah dan investigasi resmi ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas PT ATAK, maka jangan ada perlindungan. Proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas T. Ridwansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meminta Plt Kepala DLH Aceh Selatan tidak hanya menyampaikan kesimpulan berupa “memenuhi” atau “tidak memenuhi”, tetapi juga membuka parameter yang diuji, nilai hasil laboratorium, baku mutu yang menjadi acuan, serta penjelasan teknis mengenai kondisi air Krueng Luas.

“Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan hanya keluarkan kesimpulan tanpa membuka data. Kalau pemerintah serius melindungi lingkungan dan masyarakat, transparansi harus menjadi langkah pertama,” ujarnya.

T. Ridwansyah menegaskan dirinya tidak ingin menghakimi PT ATAK sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Namun, apabila bukti ilmiah dan investigasi pemerintah nantinya menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan, ia meminta aparat dan pemerintah tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tidak sedang menuduh sebelum ada bukti. Tetapi kalau hasil pemeriksaan resmi menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah harus berani bertindak. Jangan sampai kepentingan korporasi justru mengalahkan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Menurutnya, penegakan hukum lingkungan harus berlaku setara bagi semua pihak.

“Hukum jangan hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kemudian lunak ketika berhadapan dengan perusahaan. Kalau memang terbukti melanggar, siapa pun harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tegas T. Ridwansyah.

Sebagai mahasiswa Trumon, ia menyatakan akan terus mengawal persoalan Krueng Luas dan mencermati langkah pemerintah setelah hasil laboratorium diumumkan.

“Kami akan kawal. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka dan tunjukkan datanya. Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan berhenti pada pernyataan. Harus ada tindak lanjut yang jelas sesuai aturan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang
Teken Petisi Tolak Tambang, Kini DPRK Merekomendasikan IUP Samadua: Konsistensi Dipertanyakan
Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:08 WIB

Tragedi Pejompongan: Jejak Kekerasan dan Dilema Penghapusan Video

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 02:17 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas

Rabu, 2 September 2026 - 02:07 WIB

Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 1 September 2026 - 19:07 WIB

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terbaru