Mahasiswa Pascasarjana Curi Motor Demi Tesis, Ditangkap Polisi Dalam 24 Jam

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 02:43 WIB

50377 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA | Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial JS (26), mahasiswa pascasarjana dari salah satu perguruan tinggi ternama di Sumatera Utara. Ia ditangkap aparat Resmob Satreskrim Polres Langsa setelah mencuri sepeda motor Yamaha NMax milik mahasiswa Universitas Samudra (Unsam) asal Medan. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban melapor ke polisi.

JS yang tercatat sebagai warga Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, diringkus di sekitar Lapangan Belakang, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, pada Selasa dini hari (20/5) sekitar pukul 01.50 WIB. Penangkapan cepat ini mendapat sorotan karena dilakukan dengan sigap dan tepat oleh tim Resmob Polres Langsa.

Kronologi pencurian berawal dari kunjungan JS ke rumah kost korban di Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, sekitar sepekan sebelum kejadian. Menurut penyelidikan polisi, saat itu pelaku melihat kunci sepeda motor korban tergantung di dalam rumah kost. Tanpa sepengetahuan korban, JS mengambil kunci tersebut dan menyimpannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, pada Senin (19/5) sekitar pukul 04.00 WIB, JS kembali ke lokasi kejadian seorang diri. Ia datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dan memarkirkan motornya tak jauh dari kost korban. Mengetahui korban sedang tertidur lelap dan motor Yamaha NMax terparkir di teras, JS langsung membawa kabur kendaraan itu menggunakan kunci yang telah dicurinya seminggu sebelumnya.

Motor curian tersebut kemudian disembunyikan di sebuah rumah penginapan di Gampong Teungoh. Setelah itu, JS kembali ke rumah kost korban untuk mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya yang sebelumnya ditinggalkan.

Korban yang menyadari motornya hilang di pagi harinya langsung melapor ke pihak kepolisian. Tim Resmob Polres Langsa bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Dari rekaman CCTV dan informasi yang dihimpun di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui. Dalam waktu kurang dari satu hari, JS berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi, SIK, MH menyampaikan bahwa keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Langsa dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan biaya penyusunan tesis pascasarjana. Ia sudah beberapa pekan berada di Kota Langsa untuk mengikuti kegiatan akademik di kampus Universitas Samudra,” ujar AKP Hasbi.

Meski alasan pelaku menyangkut keperluan pendidikan, polisi menegaskan bahwa tindak pidana tetap tidak bisa dibenarkan. JS kini harus berhadapan dengan hukum dan ditahan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tekanan hidup, seberat apapun, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar hukum. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak lengah, terutama dalam hal keamanan kendaraan bermotor.

Dengan penangkapan JS, polisi berharap dapat meminimalisir tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Langsa dan sekitarnya. Penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini juga masih terus dilakukan. (*)

Berita Terkait

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang
Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan Aksi DPR, Polisi Ungkap Enam Klaster Pelaku
Polisi Tangkap Admin Medsos Penyebar Tutorial Bom Molotov Jelang Aksi 27 Agustus
Misteri Kematian Pedagang Cermin Saat Demo 27 Agustus Belum Terungkap
Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP
Keluarga Desak Kepastian Hukum Kasus Kematian Sutrimo, Ponsel Korban Masih Misterius
DPR Tekankan Prinsip Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset
DPR RI Matangkan RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 02:32 WIB

Ada Upaya Pecah Belah Pendukung Prabowo-Gibran Usai Demo Agustus Dua Ribu Dua Puluh Enam

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 02:17 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas

Rabu, 2 September 2026 - 02:07 WIB

Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 1 September 2026 - 19:07 WIB

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terbaru