LIRA : Pendampingan Dan Evaluasi Kinerja BPKP Di Aceh Tenggara Tidak Main Mata

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 19 Juli 2023 - 21:04 WIB

50673 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, BARANEWS | Pendampingan evaluasi program dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Aceh Tenggara, oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan perwakilan (BPKP) Provinsi Aceh tahun 2023, diharapkan mampu menekan defisit dengan penerapan efesiensi anggaran.

” Kita minta BPKP tidak “main mata” dalam hal pendampingan dan Evaluasi. Karena kita ketahui pendampingan tujuannya untuk Efesiensi penerapan anggaran ditengah pembengkakan Defisit daerah mencapai Rp 106 Milyar,” Sebut Pegiat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara Saleh Selian, Rabu (19/7).

Dijelaskan, harapan tidak “main mata” dimaksud karena berdasarkan data LIRA masih banyak pengeluaran dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) Baik itu pelaksanaan program kegiatan maupun sub kegiatan
tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

” Salah satu contoh seperti perjalanan dinas di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara, perjalanannya dilakukan pada tahun 2022 namun dibayarkan ditahun 2023. Disini jelas kegiatan serta penganggaran dilakukan dirancang tidak memenuhi efektifitas dan efisiensi,” sebutnya.
sebut Saleh Selain lagi.

Demikian, harapan anggaran kegiatan serta anggaran yang dirancang secara efektif dan efisien untuk menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara tidak terwujud.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi meminta BPKP Aceh untuk melakukan Evaluasi dan pendampingan pada kegiatan OPD di Aceh Tenggara. Permintaan tersebut tertuang dalam surat Bupati Aceh Tenggara nomor: 700 378/K/2023, tertanggal 25 Juni 2023.

Permintaan ini sendiri bertujuan menindaklanjuti hasil evaluasi atas perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 oleh BPKP Perwakilan Aceh pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Nomor: PE. 10.03/LEV-0102/PW01/3/2023 tanggal 4 April 2023, perlu dilakukan refocusing dan realokasi anggaran atas terjadinya inefektifitas dan inefisiensi anggaran.

Kemudian, untuk menindaklanjuti hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh Nomor 23.BLHP/ XVIIIBAC/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, perlu menyusun dan melaksanakan road map penyelesaian utang daerah atas defisit Tahun Anggaran 2022 yang membebani APBK Tahun Anggaran 2023 (SP)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Jembatan Silayar di Aceh Tenggara, 2 Tersangka Resmi Ditetapkan Kejaksaan
‎“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam
Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi
Bupati Aceh Tenggara Diminta Audit Inspektorat ADD Kute Bunin Kecamatan Lawe Sumur
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika ‎
Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:49 WIB

Kapolda Jawa Barat Beberkan Kronologi Penangkapan Taufik Hidayat, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:48 WIB

Bangkai Keadilan di Tanah Sendiri: PT LNK Masih Dibiarkan, Aparat Tak Netral, Mafia Tanah Harus Disapu Tuntas

Senin, 22 Juni 2026 - 00:48 WIB

DPRD Langkat Tantang PT LNK Tunjukkan HGU, Keluarga Sembiring Klaim Miliki Bukti Sah Penguasaan Lahan Sejak Lama

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:54 WIB

Empat Tersangka Penganiayaan Tiga Pekerja Migran Indonesia di Johor Ditahan Polisi Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:43 WIB

Dikejar TNI AL di Laut, Nelayan Kurir Narkoba Ditangkap di Karimun

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:29 WIB

Prof Dr Nasomal: “Pak Kapolri, Galian Pasir Tidak Berizin Di Bintan Merusak Ekosistem Alam. Pelakunya Tidak Pernah Ditangkap. Di Mana Polisi?”

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:14 WIB

Sidang Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Kritik Replik Jaksa, Dukungan Moral Publik Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:03 WIB

Ahli Bantah Tuduhan Tidak Independen dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Berita Terbaru