Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih Ditangkap Polisi di Bandung Raya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:26 WIB

50341 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung  — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengonfirmasi penangkapan Taufik Hidayat (30), seorang pria yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya yang berinisial Y (29). Penangkapan tersebut dilaksanakan setelah penyidik menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Taufik, menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik itu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan kabar penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pada Selasa, 23 Juni 2026. Menurutnya, tersangka berhasil diamankan di wilayah Bandung Raya, meski pihak kepolisian masih menahan detail kronologi terkait proses penangkapan untuk disampaikan pada waktu yang lebih tepat. Pernyataan ini disampaikan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan menjaga integritas penyidikan.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aksi kekerasan yang dialami Y, setelah dirinya diduga disekap dan dianiaya oleh Taufik yang hingga saat itu telah menghilang dari tempat kejadian. Penyidikan dilakukan secara intens, hingga akhirnya polisi menerbitkan DPO yang mempersempit ruang gerak tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diamankan, Taufik langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Kepada tersangka, polisi menjerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang masing-masing mengatur pidana atas perbuatan penyekapan sekaligus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna menggali motif dan kronologi rinci terkait tindakannya. Sementara korban Y dilaporkan masih menjalani pemulihan serta pendampingan untuk memastikan hak-haknya sebagai korban terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penangkapan Taufik Hidayat diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas mengenai jerat hukum yang menanti pelaku kekerasan terhadap perempuan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mengimbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan tindak pidana serupa di lingkungan sekitar, sebagai langkah bersama dalam mendukung perlindungan korban serta penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
27 Adengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Lw Sempilang Agara, Motif Pemerkosaan.
Hotman Paris Dilaporkan Dua Organisasi Wartawan ke Polda Metro Jaya, Dinilai Hina Profesi Jurnalistik
Hampir 3 Tahun Kematian Sungguh Satria Aritonang Belum Terungkap, Keluarga Pertanyakan Keseriusan Penyidik Polres Langkat
Operasi Besar Ditres Siber Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Berbasis Aplikasi
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
BBM Kurang Atau Banyak Kendaraan Baru Hingga Harus Membeli Pertalit Hitam

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru