Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengonfirmasi penangkapan Taufik Hidayat (30), seorang pria yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya yang berinisial Y (29). Penangkapan tersebut dilaksanakan setelah penyidik menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Taufik, menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik itu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan kabar penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pada Selasa, 23 Juni 2026. Menurutnya, tersangka berhasil diamankan di wilayah Bandung Raya, meski pihak kepolisian masih menahan detail kronologi terkait proses penangkapan untuk disampaikan pada waktu yang lebih tepat. Pernyataan ini disampaikan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan menjaga integritas penyidikan.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aksi kekerasan yang dialami Y, setelah dirinya diduga disekap dan dianiaya oleh Taufik yang hingga saat itu telah menghilang dari tempat kejadian. Penyidikan dilakukan secara intens, hingga akhirnya polisi menerbitkan DPO yang mempersempit ruang gerak tersangka.
Setelah diamankan, Taufik langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Kepada tersangka, polisi menjerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang masing-masing mengatur pidana atas perbuatan penyekapan sekaligus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna menggali motif dan kronologi rinci terkait tindakannya. Sementara korban Y dilaporkan masih menjalani pemulihan serta pendampingan untuk memastikan hak-haknya sebagai korban terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penangkapan Taufik Hidayat diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas mengenai jerat hukum yang menanti pelaku kekerasan terhadap perempuan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mengimbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan tindak pidana serupa di lingkungan sekitar, sebagai langkah bersama dalam mendukung perlindungan korban serta penegakan hukum di Indonesia.


































































