Dugaan Korupsi Jembatan Silayar di Aceh Tenggara, 2 Tersangka Resmi Ditetapkan Kejaksaan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:50 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas–Ngkeran tahun anggaran 2022. Kedua tersangka berinisial AR dan AW diduga memainkan modus pinjam nama perusahaan untuk memenangkan tender proyek senilai hampir Rp10 miliar.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kepala Kejari Aceh Tenggara pada konferensi pers di kantor kejaksaan, Selasa malam (23/6/2026). Turut hadir bersama Kajari, Kasi Pidsus serta Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyidikan, CV Raja Lambing sebagai pemenang tender ternyata hanya dipakai namanya. Penyidik menemukan bahwa pelaksanaan dan pengelolaan keuangan proyek diambil alih AR yang diduga bukan pengurus resmi perusahaan. AR berperan sebagai peminjam nama perusahaan, sementara AW mengatur pelaksanaan proyek di lapangan.

Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 22 April 2022, sementara nilai proyek bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2022 sebesar Rp10 miliar lebih. Setelah dilakukan audit investigasi oleh BPKP Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,65 miliar. Selain itu, berdasarkan hasil persidangan sebelumnya, masih ada tanggungan kerugian negara sekitar Rp417 juta yang harus dipertanggungjawabkan para tersangka.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Kutacane selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kajari menegaskan, penanganan kasus korupsi ini jadi bukti komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu di Aceh Tenggara.

Kejanggalan dalam administrasi tender dan lemahnya verifikasi faktual jadi sorotan dalam kasus ini. Modus pinjam bendera perusahaan nyata-nyata membuka lebar peluang praktik kecurangan dalam pengadaan proyek. Kajari memastikan seluruh pihak terkait akan diusut, termasuk jika ada pihak lain yang terlibat di lingkup Dinas PUPR maupun panitia tender.

Atas perbuatan para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kejaksaan meminta dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan efektif sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan anggaran publik.

Kasus penetapan dua tersangka korupsi ini memicu harapan baru bahwa tata kelola proyek pemerintah di Aceh Tenggara bisa lebih bersih dan transparan ke depannya. Pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan agar praktik serupa tak terulang dan pembangunan jembatan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*)

Berita Terkait

‎“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam
Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi
Bupati Aceh Tenggara Diminta Audit Inspektorat ADD Kute Bunin Kecamatan Lawe Sumur
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika ‎
Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara
Aceh Tenggara Kembali Raih Opini WTP, Bupati H.M Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:49 WIB

Kapolda Jawa Barat Beberkan Kronologi Penangkapan Taufik Hidayat, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:48 WIB

Bangkai Keadilan di Tanah Sendiri: PT LNK Masih Dibiarkan, Aparat Tak Netral, Mafia Tanah Harus Disapu Tuntas

Senin, 22 Juni 2026 - 00:48 WIB

DPRD Langkat Tantang PT LNK Tunjukkan HGU, Keluarga Sembiring Klaim Miliki Bukti Sah Penguasaan Lahan Sejak Lama

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:54 WIB

Empat Tersangka Penganiayaan Tiga Pekerja Migran Indonesia di Johor Ditahan Polisi Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:43 WIB

Dikejar TNI AL di Laut, Nelayan Kurir Narkoba Ditangkap di Karimun

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:29 WIB

Prof Dr Nasomal: “Pak Kapolri, Galian Pasir Tidak Berizin Di Bintan Merusak Ekosistem Alam. Pelakunya Tidak Pernah Ditangkap. Di Mana Polisi?”

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:14 WIB

Sidang Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Kritik Replik Jaksa, Dukungan Moral Publik Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:03 WIB

Ahli Bantah Tuduhan Tidak Independen dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Berita Terbaru