Aceh Tenggara – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas–Ngkeran tahun anggaran 2022. Kedua tersangka berinisial AR dan AW diduga memainkan modus pinjam nama perusahaan untuk memenangkan tender proyek senilai hampir Rp10 miliar.
Kasus ini diungkap langsung oleh Kepala Kejari Aceh Tenggara pada konferensi pers di kantor kejaksaan, Selasa malam (23/6/2026). Turut hadir bersama Kajari, Kasi Pidsus serta Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti.
Dari hasil penyidikan, CV Raja Lambing sebagai pemenang tender ternyata hanya dipakai namanya. Penyidik menemukan bahwa pelaksanaan dan pengelolaan keuangan proyek diambil alih AR yang diduga bukan pengurus resmi perusahaan. AR berperan sebagai peminjam nama perusahaan, sementara AW mengatur pelaksanaan proyek di lapangan.

Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 22 April 2022, sementara nilai proyek bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2022 sebesar Rp10 miliar lebih. Setelah dilakukan audit investigasi oleh BPKP Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,65 miliar. Selain itu, berdasarkan hasil persidangan sebelumnya, masih ada tanggungan kerugian negara sekitar Rp417 juta yang harus dipertanggungjawabkan para tersangka.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Kutacane selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kajari menegaskan, penanganan kasus korupsi ini jadi bukti komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu di Aceh Tenggara.
Kejanggalan dalam administrasi tender dan lemahnya verifikasi faktual jadi sorotan dalam kasus ini. Modus pinjam bendera perusahaan nyata-nyata membuka lebar peluang praktik kecurangan dalam pengadaan proyek. Kajari memastikan seluruh pihak terkait akan diusut, termasuk jika ada pihak lain yang terlibat di lingkup Dinas PUPR maupun panitia tender.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kejaksaan meminta dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan efektif sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan anggaran publik.
Kasus penetapan dua tersangka korupsi ini memicu harapan baru bahwa tata kelola proyek pemerintah di Aceh Tenggara bisa lebih bersih dan transparan ke depannya. Pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan agar praktik serupa tak terulang dan pembangunan jembatan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*)


































































