H. Irmawan Desak Mendagri Batalkan SK yang Serahkan Empat Pulau Aceh kepada Sumut

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:44 WIB

50668 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, Bara News Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Irmawan, secara tegas mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 300.22.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di perairan Aceh Singkil masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Desakan itu disampaikan Irmawan dalam kunjungan kerjanya ke Pulau Panjang, Aceh Singkil, pada Selasa (3/6/2025), bersama sejumlah anggota DPD dan DPR RI lainnya. Kunjungan tersebut sekaligus sebagai bentuk solidaritas dan dukungan nyata terhadap masyarakat Aceh Singkil yang menolak tegas keputusan pemerintah pusat mengenai status kepemilikan empat pulau yang disengketakan.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Seluruhnya selama ini secara historis, administratif, dan sosiologis terikat erat dengan Provinsi Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Singkil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiadaan surat pembatalan dari kesepakatan lama menjadikan status empat pulau ini secara de jure masih sah sebagai bagian dari Provinsi Aceh. Penguasaan fisik oleh pihak lain tidak cukup sebagai dasar hukum. Kita harus berpijak pada regulasi dan catatan administrasi yang sah,” ujar Irmawan dalam pernyataannya di hadapan masyarakat Pulau Panjang.

Irmawan juga menegaskan bahwa berdasarkan pengamatan langsung, tidak terdapat satu pun simbol, infrastruktur, maupun layanan publik dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di pulau-pulau tersebut. Semua prasasti, fasilitas umum seperti musala, serta identitas sosial masyarakat mengarah kuat pada keterikatan dengan Aceh.

“Masyarakat yang mendiami pulau ini adalah warga Aceh. Prasasti, bangunan, dan layanan semua berasal dari pemerintah Aceh. Maka tidak ada dasar yang kuat untuk menetapkan bahwa keempat pulau ini milik provinsi lain,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Irmawan juga menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota parlemen lainnya akan membawa isu ini ke forum nasional, termasuk Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan pentingnya kejelasan batas wilayah sebagai dasar ketertiban hukum dan sosial di daerah perbatasan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Pemerintah pusat, khususnya Mendagri, harus bertindak adil dan bijak dengan membatalkan SK tersebut. Jika tidak, ini bisa menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas politisi PKB asal Aceh tersebut.

Sebelumnya, pada hari yang sama, masyarakat Aceh Singkil telah menggelar deklarasi penolakan terhadap SK Mendagri itu. Acara tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, tokoh adat, pemuda, nelayan, serta perwakilan legislatif daerah dan nasional. Mereka menyuarakan bahwa keempat pulau itu merupakan hak sah masyarakat Aceh dan menolak segala bentuk klaim sepihak dari pihak luar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Dalam Negeri atas desakan yang disampaikan Irmawan dan masyarakat Aceh Singkil. (*)

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Penanggung jawab Timpas 1 Yakin Golkar Aceh Singkil Di pimpin Safriadi Oyon SH Akan Maju Melambung,!!
Pengajian Galon Kupi ke-47 Berakhir Khidmat, Hadiah dan Kepedulian Warnai Penutupan
Sekda Aceh Singkil Diminta Terbitkan Surat Tugas Inspektorat, Para Kades Minta Audit Menjelang Akhir Masa Jabatan
Profesor Dr KH Suran Nasomal Penjab Timpas Sambut Hangat “PGRI Aceh Singkil Memulai Babak Baru, Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi Membangun Pendidikan Berkualitas”
*Rawan Kecelakaan, Ketua IWOI Subulussalam Desak BPJN dan Pemerintah Perlebar Jalan Nasional Barsela
Prof Sutan Nasomal, Harapkan Presiden Prabowo Kabulkan Aspirasi Kader Pengurus Partai Kab. Aceh Singkil dan Kota Subulussalam Satu Dapil Mudahkan Pemilih!!!
Masyarakat Demo Tuntut Hak Kepada PT Nafasindo
Massa Kepung PT Socfindo Lae Butar, Tuntut Plasma, Lapangan Kerja, hingga Legalitas Operasional Pabrik

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 02:32 WIB

Ada Upaya Pecah Belah Pendukung Prabowo-Gibran Usai Demo Agustus Dua Ribu Dua Puluh Enam

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 02:17 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas

Rabu, 2 September 2026 - 02:07 WIB

Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 1 September 2026 - 19:07 WIB

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terbaru