H. Irmawan Desak Mendagri Batalkan SK yang Serahkan Empat Pulau Aceh kepada Sumut

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:44 WIB

50635 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, Bara News Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Irmawan, secara tegas mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 300.22.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di perairan Aceh Singkil masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Desakan itu disampaikan Irmawan dalam kunjungan kerjanya ke Pulau Panjang, Aceh Singkil, pada Selasa (3/6/2025), bersama sejumlah anggota DPD dan DPR RI lainnya. Kunjungan tersebut sekaligus sebagai bentuk solidaritas dan dukungan nyata terhadap masyarakat Aceh Singkil yang menolak tegas keputusan pemerintah pusat mengenai status kepemilikan empat pulau yang disengketakan.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Seluruhnya selama ini secara historis, administratif, dan sosiologis terikat erat dengan Provinsi Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Singkil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiadaan surat pembatalan dari kesepakatan lama menjadikan status empat pulau ini secara de jure masih sah sebagai bagian dari Provinsi Aceh. Penguasaan fisik oleh pihak lain tidak cukup sebagai dasar hukum. Kita harus berpijak pada regulasi dan catatan administrasi yang sah,” ujar Irmawan dalam pernyataannya di hadapan masyarakat Pulau Panjang.

Irmawan juga menegaskan bahwa berdasarkan pengamatan langsung, tidak terdapat satu pun simbol, infrastruktur, maupun layanan publik dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di pulau-pulau tersebut. Semua prasasti, fasilitas umum seperti musala, serta identitas sosial masyarakat mengarah kuat pada keterikatan dengan Aceh.

“Masyarakat yang mendiami pulau ini adalah warga Aceh. Prasasti, bangunan, dan layanan semua berasal dari pemerintah Aceh. Maka tidak ada dasar yang kuat untuk menetapkan bahwa keempat pulau ini milik provinsi lain,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Irmawan juga menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota parlemen lainnya akan membawa isu ini ke forum nasional, termasuk Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan pentingnya kejelasan batas wilayah sebagai dasar ketertiban hukum dan sosial di daerah perbatasan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Pemerintah pusat, khususnya Mendagri, harus bertindak adil dan bijak dengan membatalkan SK tersebut. Jika tidak, ini bisa menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas politisi PKB asal Aceh tersebut.

Sebelumnya, pada hari yang sama, masyarakat Aceh Singkil telah menggelar deklarasi penolakan terhadap SK Mendagri itu. Acara tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, tokoh adat, pemuda, nelayan, serta perwakilan legislatif daerah dan nasional. Mereka menyuarakan bahwa keempat pulau itu merupakan hak sah masyarakat Aceh dan menolak segala bentuk klaim sepihak dari pihak luar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Dalam Negeri atas desakan yang disampaikan Irmawan dan masyarakat Aceh Singkil. (*)

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan di Suro Dilaporkan ke Polisi, Unit Reskrim Bertindak Cepat
Bea Cukai Meulaboh Perkuat Sinergi DBHCHT dan Tebar Literasi Kepabeanan bagi Generasi Muda Aceh Singkil
Disambut Haru dan Sorak Dukungan, Yakarim Munir Resmi Keluar dari Rutan Singkil
Kapolda Aceh Pimpin Apel di Mapolres Aceh Singkil, Apresiasi Kinerja Personel dalam Penanganan Bencana Alam
KUA Kecamatan Kluet Utara Menyalurkan Bantuan Korban Kebakaran Gampong Simpang Lhee
Polsek Singkil Tunjukkan Aksi Sigap dan Humanis Bantu Warga di Jalan Terputus Akibat Banjir
Viral Kisah Wanita Aceh Singkil Diceraikan Dua Hari Sebelum Suami Terima SK PPPK
Dinsos Aceh Bekali TKSK Aceh Singkil untuk Kawal Program Usaha Ekonomi Produktif

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:12 WIB

PLN Pastikan Layanan Listrik di Blangkejeren Tetap Normal, Pembayaran Transportir BBM Rampung

Senin, 9 Maret 2026 - 22:54 WIB

Implementasi Program Menteri Imipas, Lapas Binjai Intensifkan Razia Kamar WBP

Senin, 9 Maret 2026 - 16:16 WIB

Truk DAM Kepung Kantor PLN di Gayo Lues, Ongkos Angkut BBM Belum Dibayar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:18 WIB

Puluhan Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Pantan Cuaca Diserahkan

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:45 WIB

Dugaan Penganiayaan di Suro Dilaporkan ke Polisi, Unit Reskrim Bertindak Cepat

Senin, 2 Maret 2026 - 23:11 WIB

Pemkab Gayo Lues Rotasi 7 Plt Kepala Puskesmas, Dorong Optimalisasi Layanan Kesehatan Dasar

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:20 WIB

Sengketa Tanah di Jalan Makmur Sigunggung Pekanbaru: Pembeli Baru Tak Hiraukan Peringatan, Sepadan Terancam!

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:13 WIB

Pejabat Baru Dilantik, Gayo Lues Pacu Birokrasi Responsif di Tengah Tantangan Bencana

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Korupsi Jangan Ada di Bawah Pemerintah Mualem–Dek Fad

Rabu, 11 Mar 2026 - 13:53 WIB