Geram! Logo Organisasi Dicatut, Waketum dan Sekjen PW FRN Counter Polri Beri Peringatan Keras

AGUS SURIADI

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 22:17 WIB

50263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi –  Menyikapi maraknya penggunaan atau klaim logo Fast Respon secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN), melalui Waketum Briptu Pol. Moh. Reza. T. dan Sekjen Imam. R, menyatakan sikap tegas dan mengimbau kepada seluruh pihak untuk segera menghentikan penggunaan logo tanpa izin tertulis, karena logo tersebut merupakan hak kekayaan intelektual resmi organisasi dan dilindungi oleh undang-undang. PW FRN tidak segan menempuh jalur hukum untuk melindungi identitas dan marwah organisasi.

“Selama ini kami diam, dan tidak banyak berbicara terkait permasalahan itu. Setelah kami amati, permasalahan ini justru semakin memburuk, logo yang digunakan tanpa seizin pemilik sahnya, Ketua Umum perkumpulan wartawan Fast Respon, telah dimanipulasi oleh pihak lain,” ucap Waketum.

Sementara itu, Dalam keterangannya, Sekjen Imam R. menyoroti dua isu krusial: pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) terkait logo, dan klaim sepihak atas nama Ketua Umum Agus Flores tanpa adanya persetujuan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa logo tersebut jelas-jelas terdaftar hak ciptanya (HaKI). Apakah mereka tidak memahami etika berorganisasi atau bagaimana?. Selain itu, kami juga menerima banyak laporan bahwa organisasi tersebut sering kali secara tidak sah menggunakan nama Ketua Umum Agus Flores,” ungkap Sekjen.

Dimohonkan kepada pihak lain untuk meninjau kembali dan menghentikan penggunaan logo yang menyerupai PW Fast Respon apabila tidak memiliki izin resmi dari pihak kami. “Kami berharap dapat menyelesaikan masalah ini secara profesional, menghindari proses hukum yang tidak perlu, dan memastikan semua pihak beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Sekjen.

Terkait Izin PW fast respon pun jelas berizin AHU-0011866.AH.01.07.TAHUN.2022, PENGAKUAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 100 TAMBAHAN BERITA NEGARA 000616 TAHUN 2022, silahkan di cek keasliannya.

Jangan sesekali melakukan pembodohan publik, itu tidak baik .

{Red}

Berita Terkait

PW IWO Aceh dan PD IWO Abdya Pererat Sinergi Jelang Rakerwil
“Bemunge” Hidupkan Warisan Leluhur, Puluhan Wali Murid Hadiri Pelepasan Siswa MIN 2 Bener Meriah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:53 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:14 WIB

Aceh Tenggara Kembali Raih Opini WTP, Bupati H.M Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:48 WIB

Oknum Pengulu Ketambe Diduga Gelapkan Dana ADD Sejumlah kegiatan Ratusan Juta

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:13 WIB

Menyigi Dana Kapitasi Puskesmas Lawe Dua: Tinggi Angka, Rendah Layanan, Siapa Bertanggung Jawab?

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:49 WIB

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan Rp 140 Juta, Pembelian Tanah sendiri.

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:01 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Diri

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:29 WIB

Nobar Piala Dunia di Gedung 38 Setia Jadi Wadah Silaturahmi Warga dan Polisi

Berita Terbaru