HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Densus 88 Tangkap Koordinator JI Aceh di Kantor Desa, Total 15 Teroris Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:32 WIB

501,022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penindakan terhadap jaringan terorisme di Aceh. Kali ini, satu pria yang diduga sebagai koordinator jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Aceh ditangkap saat berada di Kantor Desa Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Pria yang ditangkap berinisial ISA (37), dan disebut memiliki peran strategis dalam struktur jaringan teror JI. Berdasarkan laporan dari Kasatgaswil Densus 88 Aceh yang diterima Polda Aceh, ISA diketahui telah lama menjadi Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) untuk wilayah Aceh Tamiang, sejak tahun 2010 hingga kini.

“Teroris yang ditangkap ini merupakan koordinator dan memiliki peran penting dalam struktur JI,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya, Rabu malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Winardy menjelaskan, ISA bukan nama baru dalam pemetaan jaringan teror di wilayah Sumatera. Dalam catatan Densus 88, ISA pernah terlibat dalam kegiatan yang disebut sebagai penyamaran alias sabotase, yaitu pelatihan guru pesantren yang digelar FKPP di Villa Gundaling, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, pada tahun 2010-2011. Pelatihan tersebut diduga menjadi kedok untuk menyebarkan ideologi radikal dan melakukan kaderisasi.

Penangkapan ISA menambah daftar panjang terduga teroris yang berhasil diamankan di Provinsi Aceh. Sejak awal operasi, Densus 88 telah mengamankan total 15 orang dari berbagai kabupaten/kota. Mereka berasal dari dua jaringan besar, yakni Jemaah Islamiyah (JI) dan Anshorut Daulah (AD), kelompok yang dikenal loyal terhadap ISIS.

Berikut rincian penangkapan yang telah dilakukan:

  • Aceh Tamiang: 10 orang dari jaringan JI, yakni DN, SY, JU, RS, FE, ES, RU, MU alias AL, A alias S alias E, dan ISA (koordinator wilayah).

  • Banda Aceh: AK (JI) dan MR (AD).

  • Bireuen: MH (JI).

  • Aceh Utara: MS (AD).

  • Langsa: MA (JI).

“Dari jumlah tersebut, 12 orang berasal dari jaringan JI, dan tiga lainnya dari jaringan AD,” tambah Kombes Winardy.

Saat ini, ISA telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Densus 88. Pemeriksaan terhadap ISA dianggap krusial karena ia diyakini menyimpan banyak informasi terkait struktur, pendanaan, dan aktivitas kaderisasi jaringan JI di wilayah Aceh.

Penangkapan ini menegaskan bahwa Aceh masih menjadi wilayah penting dalam peta pergerakan kelompok teroris di Indonesia. Aktivitas jaringan JI dan AD disebut masih aktif, meskipun dilakukan secara terselubung, antara lain melalui kedok lembaga sosial, pendidikan pesantren, maupun organisasi keagamaan.

Kepolisian menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi dini potensi radikalisme di lingkungannya masing-masing. “Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan hal-hal yang mencurigakan,” kata Winardy.

Densus 88 diperkirakan masih akan terus melakukan penindakan dalam waktu dekat, mengingat indikasi keberadaan simpul-simpul jaringan teror di sejumlah daerah masih cukup kuat.

Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi tempat ISA beraktivitas, terkait penangkapan ini. Aparat keamanan juga belum merinci apakah ada barang bukti atau dokumen strategis yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Polda Aceh memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini sepenuhnya berada di bawah koordinasi Densus 88 dan menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme di wilayahnya. (*)

Berita Terkait

Pondok Pesantren Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang Terendam Banjir, Aktivitas Santri Lumpuh
110 Hektare Hutan Produksi di Aceh Tamiang Dibabat untuk Sawit: Ketika Papan Larangan Dicabut dan Hukum Diuji
Pembukaan 110 Hektare Hutan di Aceh Tamiang Tak Bisa Dibiarkan, Hukum Harus Bongkar Siapa Bekingnya
Pembukaan 110 Hektare Hutan Produksi di Aceh Tamiang Diduga untuk Sawit, Satu Ekskavator Diamankan
Pelayanan Gigi Keliling Polres Aceh Tenggara Curi Perhatian Ketua Umum Bhayangkari di Aceh Tamiang
Pemilik Mobil yang Terparkir di Jembatan Kuning Ditemukan Meninggal di Sungai
Pasokan Ayam MBG di Aceh Tamiang Belum Berizin, Standar Higienis Dipertanyakan
Dua Warga Aceh Tamiang Korban Perdagangan Orang di Madagaskar Kembali ke Tanah Air

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:10 WIB

MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru