Cemburu Siaran Langsung TikTok, Suami di Pidie Jaya Tega Habisi Nyawa Istri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:38 WIB

50664 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali menelan korban jiwa. Seorang pria berinisial S (54), warga Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, H (43), di dalam kamar rumah mereka pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025. Motif pembunuhan diduga kuat dilatari kecemburuan terhadap aktivitas korban yang kerap melakukan siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi TikTok.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal, dalam konferensi pers pada Sabtu (31/5), menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini diawali oleh pertengkaran dalam rumah tangga. Pertengkaran itu kemudian memuncak hingga berujung pada tindak kekerasan fatal yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

“Kejadian itu diawali pertengkaran yang dipicu kecemburuan pelaku terhadap aktivitas korban yang sering melakukan siaran langsung di platform media sosial TikTok,” ungkap AKBP Ahmad Faisal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan kepolisian, saat pertengkaran memanas, pelaku kemudian mengambil sehelai sarung dan melilitkannya ke leher korban hingga H kehabisan napas dan meninggal dunia. Kejadian ini sempat disaksikan oleh salah satu anak mereka yang kebetulan mendengar suara keributan dari dalam kamar. Merasa curiga, anak tersebut kemudian mendobrak pintu kamar untuk memastikan keadaan orang tuanya. Namun, nyawa sang ibu sudah tidak tertolong, sementara pelaku masih berada di lokasi kejadian sebelum akhirnya melarikan diri.

Pihak keluarga kemudian melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, unit Reskrim Polres Pidie Jaya bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian, S berhasil diringkus di kawasan Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pelaku kami tangkap saat sedang bersembunyi,” tambah AKBP Faisal.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh untuk keperluan autopsi. Sementara itu, pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pidie Jaya sejak 29 Mei 2025 hingga 17 Juni 2025 guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dengan penangkapan ini, kami berharap situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pidie Jaya tetap aman dan kondusif. Terima kasih kepada seluruh personel atas gerak cepatnya dalam mengungkap kasus ini,” tutup Kapolres. (*)

Berita Terkait

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang
Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan Aksi DPR, Polisi Ungkap Enam Klaster Pelaku
Polisi Tangkap Admin Medsos Penyebar Tutorial Bom Molotov Jelang Aksi 27 Agustus
Misteri Kematian Pedagang Cermin Saat Demo 27 Agustus Belum Terungkap
Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP
Keluarga Desak Kepastian Hukum Kasus Kematian Sutrimo, Ponsel Korban Masih Misterius
DPR Tekankan Prinsip Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset
DPR RI Matangkan RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 02:32 WIB

Ada Upaya Pecah Belah Pendukung Prabowo-Gibran Usai Demo Agustus Dua Ribu Dua Puluh Enam

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 02:17 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas

Rabu, 2 September 2026 - 02:07 WIB

Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 1 September 2026 - 19:07 WIB

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terbaru