ANGGOTA KOMISI I DPRK ACEH MEMINTA KEPADA KEPADA PJ BUPATI ACEH SINGKIL AGAR MENCABUT PROGRAM TORA DARI ACEH SINGKIL

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 17:29 WIB

50975 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIngkil 03 Agustus 2024.baranews,com Anggota komisi I DPRK aceh Singkil Ahmad Fadli mengatakan kepada awak media,bahwa program Tora yang diperuntukkan untuk masyarakat ternyata banyak faktanya di salah gunakan kepada pihak lain dalam hal ini kepada pihak yang tidak layak menerima manfaat program tersebut.

Hal ini di katakan ahmad Fadli bukan tanpa alasan,kami dari komisi I DPRK aceh singkil sudah mengantongi data data konkret terkait hal ini.

Kami dari komisi I DPRK Aceh Singkil meminta kepada bapak pj Bupati Aceh Singkil agar segera mencabut program tersebut dari kabupaten Aceh singkil.
Jamgam mengatasnamakan Rakyat,tapi malah Rakyat tidak mendapatkan manfaat dari program ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara historis kebijakan program Reforma Agraria merupakan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, kemudian diikuti dengan UU Nomor 5 Tahun 1967 dan dilanjutkan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya. MPR pada saat Orde Reformasi menerbitkan Tap MPR No. IX Tahun 2001 yang merupakan tonggak awal Reforma Agraria. Dalam PP 44 tahun 2004 yang didalamnya sudah mengatur menyelesaikan penguasaan tanah dalam kawasan hutan yaitu pada saat pelaksanaan proses penataan batas luar Kawasan hutan, pemancangan batas sementara dan inventarisasi hak-hak pihak ketiga yang melibatkan kepala desa dan kecamatan. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 44 tahun 2012 jo P.62 tahun 2013 diatur lebih detail terkait mekanisme Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan.

Atas dasar tersebut di atas, siapapun yang terlibat dalam program ini,wajib transparan dan bertanggung jawab,ini perpres lo,jangan di buat menjadi lahan azas manfaat.sebut ahmad fadli.
Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah sebagai salah satu kebijakan NAWACITA Pemerintah Presiden RI Joko Widodo melalui RPJMN Tahun 2025 – 2019 kemudian dilanjutkan pada RPJMN Tahun 2020 – 2024 diikuti dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan serta Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria diperkuat lagi dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan secara teknis diatur dengan Permen LHK Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria.
Berdasarkan regulasi diatas
Program TORA bertujuan
a. Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan
b. Menangani sengketa dan konflik agraria
c. Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
d. Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan
e. Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi
f. Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan
g. Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) meliputi
a. Dari Kawasan Hutan
b. Dari Non Kawasan Hutan
c. Dari Hasil Penyelesaian Konflik Agraria.

Penerima atau Subjek Reforma Agraria mencakup
a. Orang Perorangan
b. Kelompok Masyarakat dengan hak kepemilikan bersama
c. Masyarakat hukum adat dan
d. Badan hukum.

Tim percepatan Reforma Agraria Nasional
diketuai oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria diketuai oleh
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian

Keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria Provinsi diketuai oleh
Gubernur

Keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota diketuai oleh
Bupati/Wali Kota

Tahapan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Program TORA
a. sosialisasi dan penyuluhan
b. inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek Redistr(Alexander H A)

Berita Terkait

Disambut Haru dan Sorak Dukungan, Yakarim Munir Resmi Keluar dari Rutan Singkil
Kapolda Aceh Pimpin Apel di Mapolres Aceh Singkil, Apresiasi Kinerja Personel dalam Penanganan Bencana Alam
KUA Kecamatan Kluet Utara Menyalurkan Bantuan Korban Kebakaran Gampong Simpang Lhee
Polsek Singkil Tunjukkan Aksi Sigap dan Humanis Bantu Warga di Jalan Terputus Akibat Banjir
Viral Kisah Wanita Aceh Singkil Diceraikan Dua Hari Sebelum Suami Terima SK PPPK
Dinsos Aceh Bekali TKSK Aceh Singkil untuk Kawal Program Usaha Ekonomi Produktif
Dinas Sosial Aceh Dorong Transformasi Ekonomi Lewat UEP di Aceh Singkil
Syarifuddin Bancin Terpilih Aklamasi Pimpin Apkasindo Aceh Singkil 2025–2030

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:49 WIB

Sinergi TNI–Polri Menguat, Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara TMMD ke-127 Di Beutong

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:05 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:00 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:45 WIB

Dari 25 Anggota DPRK Hanya 3 Orang Sambut Ratusan Massa Penambang Gelar Aksi Digedung DPRK Nagan Raya

Senin, 9 Februari 2026 - 17:53 WIB

Di Balik Migas yang Bocor: Ketika Hukum Takluk pada Kekuasaan

Senin, 9 Februari 2026 - 17:52 WIB

Rekonstruksi Pemikiran Prabowo dan Merajut Kembali Imajinasi Kebangsaan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:07 WIB

Pemilihan TPG Keude Linteung Berjalan Lancar : Hanya Dua Unsur Yang Ikut Pemilihan

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:31 WIB

Semarak HUT Brimob ke-80, Turnamen Geulayang Tunang Piala Danyon C Pelopor Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:05 WIB

NAGAN RAYA

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:00 WIB