Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 00:48 WIB

50149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang: Persidangan dugaan korupsi Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai menyingkap pola yang lebih luas dari sekadar pelaksanaan teknis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua anggota DPRD OKU, Parwanto dan Robi Vitergo, masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (28/04), yang dipimpin majelis hakim Ketua Fauzi Isra. Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara,” ujar jaksa dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Jaksa menilai perbuatan keduanya melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pola Terstruktur dalam Persidangan
Sejumlah fakta persidangan menunjukkan adanya pola yang tidak berdiri sendiri. Dalam dakwaan dan pembuktian, jaksa mengurai dugaan adanya perintah pencairan dana Pokir, komunikasi terkait pengalokasian proyek, serta dugaan pemberian fee proyek.

Rangkaian tersebut dinilai memperlihatkan mekanisme yang berjalan secara sistematis. Dugaan juga mengarah pada adanya peran pihak lain di luar terdakwa yang berpotensi memiliki kendali dalam pengambilan keputusan.

Fakta persidangan turut mengungkap adanya pertemuan di ruang Asisten I yang dihadiri oleh Indra Susanto, Teddy Meilwansyah (Bupati OKU), Setiawan (Kepala BPKAD OKU), Pahrudin, serta Perlan Yuliansyah (anggota DPRD OKU). Hal ini dibenarkan oleh saksi Pahrudin dan Perlan Yuliansyah di persidangan.

Dalam rangkaian tersebut, Teddy Meilwansyah diduga memerintahkan Setiawan untuk membantu proses pencairan uang muka, meskipun kondisi keuangan daerah saat itu tidak memungkinkan, hingga terjadi pergeseran anggaran dari pos lain. Fakta ini disebut telah diketahui KPK melalui proses pemeriksaan dan penggeledahan pada pihak perbankan terkait.

Desakan Penetapan Aktor Intelektual
Menanggapi hal tersebut, Front Perlawanan Rakyat (FPR) mendesak KPK untuk tidak berhenti pada pelaku teknis semata.

“Fakta persidangan sudah terang benderang. Kami mendesak KPK segera menetapkan Teddy Meilwansyah sebagai tersangka aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi Pokir DPRD OKU,” ujar Handika Marino.
Ia menegaskan bahwa pola dugaan yang terungkap, termasuk komunikasi proyek dan aliran fee, tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pengambil kebijakan.

“Kami tidak ingin proses hukum berhenti pada pelaksana teknis saja. KPK harus berani mengusut pihak yang diduga menjadi pengendali dan segera menetapkannya sebagai tersangka,” tambahnya.

FPR juga menyoroti dugaan adanya perintah kepada ajudan untuk menghubungi kontraktor serta meminta transfer dana sebagai kompensasi proyek. Selain itu, terdapat pula dugaan permintaan uang THR sebesar Rp150 juta yang disebut berasal dari kontraktor.

Sorotan terhadap Independensi Proses Hukum
Selain aksi di KPK, FPR juga menggelar demonstrasi di Kementerian Dalam Negeri pada 23–24 April 2026 guna menuntut independensi proses hukum.

“Aksi ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap proses hukum. Kami meminta semua pihak menghormati independensi penegakan hukum,” ujar Handika Marino.

Dalam aksinya, FPR turut menyinggung dugaan kedekatan antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Bupati OKU Teddy Meilwansyah. Mereka menilai hubungan tersebut tidak boleh mempengaruhi jalannya proses hukum.

Selain itu, FPR juga meminta klarifikasi atas sejumlah isu lain yang dinilai berkaitan dengan dinamika perkara, termasuk pemberitaan lama terkait “Buku Merah” dan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran retret kepala daerah tahun 2025 yang disebut telah dilaporkan ke KPK.

Agenda Sidang Berikutnya
Perkara ini masih berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum. (*)

Berita Terkait

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Perhentian Raja Garap Lahan Jagung Kuartal II di Desa Hangtuah
Nobar Film “Pesta Babi” di Ternate Dibubarkan TNI, AJI Ternate Kecam Tindakan Aparat
PSHT NTT Bangkit Dan Satu Barisan, Nikolas Boesday Minta Polda Tindak Tegas Oknum Palsu
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:13 WIB

Tolak Tambang Beutong Ateuh, Mantan Anggota DPRK Nagan Raya Minta Pemkab Cabut Izin

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:51 WIB

Persoalan Bantuan Korban Banjir di Kuta Trieng Dan Lami Pemkab Nagan Raya Langsung Tangani

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:43 WIB

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:13 WIB

Kementerian Agrarierdana Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:07 WIB

Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:08 WIB

Bupati TRK Buka Rakor Layanan Call Center 112 di Nagan Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 16:39 WIB

170 CJH Asal Nagan Raya Dilepas Oleh Bupati TRK Dan Dirangkai Prosesi Peusijuek

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Jalan Baru TMMD Abdya Permudah Petani Angkut Hasil Panen

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:23 WIB