Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat untuk segera melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepastian hukum pengibaran Bendera Bulan Bintang di wilayah Aceh. Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi terkait keamanan dan ketertiban umum daerah yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Minggu (16/8/2026), usai terjadinya insiden kericuhan pada peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman sehari sebelumnya.
Rapat yang melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh membahas persoalan polemik penggunaan Bendera Bulan Bintang yang hingga kini kerap menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Ketua DPR Aceh menyoroti bahwa Bendera Bulan Bintang telah diatur dalam Qanun Aceh, namun implementasinya masih menjadi masalah setiap kali dikibarkan oleh masyarakat. Situasi ini dinilai membingungkan publik dan membutuhkan kepastian hukum yang jelas dari pemerintah pusat.
Dalam rapat, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga menyampaikan bahwa polemik mengenai Bendera Bulan Bintang merupakan cerminan dari sejumlah masalah mendasar di Aceh. Ia menyoroti belum tuntasnya revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang masih menuai pertanyaan di masyarakat dan menjadi faktor yang mempengaruhi stabilitas sosial di Aceh.
Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh turut mengangkat isu ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, mulai dari pertumbuhan ekonomi yang tidak berjalan, kemiskinan yang meluas, hingga kesejahteraan rakyat Aceh yang belum tercapai. Ia juga menyoroti masih maraknya praktik korupsi di kalangan pejabat daerah, yang dinilai memperparah keadaan dan menambah beban masyarakat.
Wakil Gubernur Aceh pada akhir rapat menyimpulkan bahwa langkah berkonsultasi dengan Kemendagri tentang status hukum pengibaran Bendera Bulan Bintang perlu dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Aceh dan DPRA. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang tegas kepada masyarakat Aceh, sekaligus menjadi momentum untuk mendorong penyelesaian persoalan krusial lain yang hingga kini masih menggantung di Aceh.
Keputusan untuk berkonsultasi ini menjadi upaya bersama dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian dan rasa keadilan, sekaligus memperkokoh komitmen pemerintah daerah menjaga stabilitas dan kedamaian di Tanah Rencong. (*)






































