JAKARTA – Tim kuasa hukum keluarga mendiang Sutrimo mendatangi kediaman mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2026). Langkah ini diambil untuk menuntut pengembalian barang-barang pribadi milik almarhum Sutrimo yang diduga masih berada di lingkungan rumah Febrie. Kedatangan tersebut berlatar belakang sejumlah kejanggalan dalam peristiwa kematian Sutrimo yang ditemukan tidak bernyawa di sebuah klinik kosong pada 23 Juli 2026.
Aan Rohaini, kuasa hukum keluarga, menjelaskan bahwa pihaknya mencari barang-barang seperti telepon seluler, dompet, dokumen kependudukan, dan pakaian almarhum yang hingga kini belum diterima keluarga. Mereka meyakini selama kurun 19 hingga 23 Juli 2026, Sutrimo sebenarnya menjalankan pekerjaan di kediaman Febrie Adriansyah, bukan di lokasi kematian yang selama ini diklaim berbagai pihak. Upaya mengambil langsung barang-barang pribadi almarhum dilakukan karena keluarga menilai penyidikan kepolisian belum berjalan optimal menyasar pihak-pihak inti di sekitar mantan pejabat Kejaksaan tersebut.
Dugaan kejanggalan bertambah kuat setelah keluarga menemukan data komunikasi yang mengindikasikan Sutrimo masih aktif bekerja dan berkomunikasi sehari sebelum meninggal dunia. Bahkan, handphone almarhum diduga digunakan oleh orang lain di hari kematian, yang menurut keluarga berpotensi berasal dari lingkungan kediaman Febrie Adriansyah. Selain itu, proses pemulangan jenazah Sutrimo ke Banyumas yang dilakukan empat orang tak dikenal, tanpa identitas jelas dan hanya menyampaikan santunan sebelum pergi, turut menjadi sumber kecurigaan keluarga.
Situasi ini mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Anggotanya, Koirul Anam, menilai pihak kepolisian perlu memanfaatkan otoritas penuh untuk melakukan upaya paksa pengambilan bukti, termasuk telepon seluler milik almarhum yang dinilai sangat krusial dalam membongkar rangkaian kronologis dan motif kematian. Rekam jejak digital disebut menjadi kunci penting untuk mengungkap duduk perkara yang sesungguhnya.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman kasus melalui proses ekshumasi, autopsi jenazah, dan pemeriksaan saksi-saksi kunci. Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu mengungkap secara terang-benderang penyebab kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar dan penuh kejanggalan. (*)







































