JAKARTA — Penegakan hukum atas penyebaran hoaks berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia kembali mendapat sorotan tajam. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, melaporkan 73 akun media sosial kepada Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran konten video deepfake yang memanipulasi suara dan pernyataannya. Upaya ini menandai perlawanan keras terhadap kejahatan digital yang kian massif dan terorganisir.
Laporan tersebut resmi disampaikan ke Dittipidsiber Bareskrim pada 29 Juli 2026. Didampingi penasihat hukum dan jajaran Kementerian Desa, Yandri meminta proses pengusutan dilakukan transparan dan tuntas sesuai regulasi. “Kami datang ke sini untuk menanyakan tindak lanjut laporan atau pengaduan Pak Yandri Susanto, pribadi maupun jabatannya sebagai Menteri Desa dan PDT,” tegas Juanda, Penasihat Mendes di Bidang Hukum, di Bareskrim Polri, Kamis (13/8/2026).
Konten deepfake yang beredar menarasikan seolah-olah Yandri meminta seluruh warung dan toko di desa ditutup untuk kepentingan Koperasi Desa Merah Putih. Padahal, secara resmi Kementerian Desa maupun Yandri Susanto tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau kebijakan tersebut. Menurut Sekjen Kemendes, Taufik Madjid, video viral itu diduga hasil rekayasa suara berbantuan AI, sehingga menyerupai suara dan intonasi Yandri secara sangat meyakinkan.
Kementerian Desa menegaskan, keberadaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih justru bertujuan mengembangkan warung, UMKM, dan badan usaha milik desa, bukan sebaliknya. Taufik menyebut, ada puluhan akun di berbagai platform yang diduga terlibat dalam penyebaran manipulasi digital tersebut dan kini sudah masuk dalam proses pemeriksaan Bareskrim. “Sementara ini terlacak ada 73 akun, seluruhnya sudah dilaporkan,” ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adex Yudiswan membenarkan laporan itu masih dalam proses telaah dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. “Dalam proses,” singkat Adex.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan teknologi deepfake, yang secara hukum dapat dijerat dengan sejumlah regulasi pidana, di antaranya:
- Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara hingga 6 tahun bagi pelaku penyebaran informasi palsu/misleading dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
- Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta
- Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Dampak hoaks dengan kemasan teknologi canggih seperti ini tak sekadar menyasar reputasi pejabat publik, namun juga mengancam stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Perlu dicatat, pelaku tindak pidana siber dengan memanfaatkan AI bukan hanya harus dimintai pertanggungjawaban hukum, melainkan juga dilakukan edukasi keras kepada publik agar melek teknologi dan tidak sembarang membagikan informasi yang belum terverifikasi.
Pemerintah dan aparat hukum didesak untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan informasi digital, apalagi jika dilakukan secara masif, terstruktur, dan terbukti menyesatkan jutaan rakyat. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan menjadi preseden penting untuk mengawal proses demokrasi digital yang sehat, dan agar Indonesia tidak kalah dalam perang melawan konten manipulasi digital berbasis artificial intelligence.
Masyarakat diingatkan selalu melakukan verifikasi informasi dan tidak gampang percaya pada potongan video viral di media sosial tanpa cek silang dari sumber resmi. Jangan beri ruang pada kejahatan teknologi untuk merusak kepercayaan publik dan memperalat isu desa demi kepentingan politik atau ekonomi jangka pendek. Regulasi harus diberlakukan tegas, pelaku harus dibawa ke pengadilan, dan korban berhak mendapatkan keadilan tanpa kompromi. (*)







































