Aksi Balap Liar Mengunakan Knalpot Brong Asmara Subuh Resahkan Masyarakat di Nagan Raya

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:01 WIB

50344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Aksi balap liar mengunakan knalpot brong oleh sejumlah anak muda tanggung menjadi keluhan masyarakat termasuk penggunan jalan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Aksi balapan liar yang dilakukan secara ugal -ugalan di jalan raya sangat menganggu masyarakat, terutama saat beribadah dan membahayakan pengguna jalan lainnya yang melintas di kawasan tersebut.

Suara bising dari knalpot brong yang tidak sesuai standar semakin menambah keresahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka melakukan aksi membahayakan itu setelah shalat subuh, di sejumlah titik di jalan lintas Jeuram-Takengon Kecamatan Seunagan dan lintas Jeuram-Kuta Sayeh- Blang Ara Seunagan Timur, Dan Kecamatan Seunagan Timur Arah Jalan Keude Linteung Via Beutong Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jum’at 20 Februari 2026.

Salah seorang warga Kecamatan Seunagan, Andre mengatakan, balap liar penggunaan knalpot tidak standar bukan lagi sekedar gangguan sesaat, melainkan sudah mengusik kenyamanan lingkungan secara luas.

“suara bising dari knalpot bukan hanya mengganggu waktu istirahat, tapi juga sangat menganggu saat pelaksanaan ibadah shalat subuh di masjid,” kata Andre.

Menurutnya, kondisi ini membutuhkan langkah tegas dan terkoordinasi dari aparat penegak hukum.

Ia berharap Kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat meningkatkan patroli serta penertiban saat asmara subuh, agar situasi tetap kondusif.

Secara regulasi, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Di mana dalam undang-undang tersebut, mewajibkan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk batas tingkat kebisingan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan peran aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di tingkat daerah, Qanun Aceh tentang Ketertiban Umum juga memberikan kewenangan penertiban kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP

Andre menilai, penertiban akan lebih efektif jika dilakukan secara terpadu dengan melibatkan perangkat gampong, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Kami minta jajaran Kepolisian dan Satpol PP Nagan Raya dengan melibatkan aparat gampong untuk melakukan razia balap liar terhadap sepmor knalpot brong. Karena ini cukup mengganggu dan menimbulkan gangguan Kamtibmas,” demikian tutupnya. (*)

Berita Terkait

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat atas Suksesnya Muswil VI RAPI Aceh Tamiang
Raja Sayang Lepas 32 Kontingen Pramuka Nagan Raya Menuju Jambore Nasional XII 2026
Penyaluran Dana Desa Tahap II Tuntas 100 Persen, Nagan Raya Kembali Ukir Prestasi di Aceh
Integritas Korps Adhyaksa di Persimpangan Jalan
RAPI Nagan Raya: Bank Aceh Cabang Jeuram Terus Hadir Memberikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat
Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Dukung Kebijakan BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Dukung Larangan Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Kejaksaan Agung Belum Ungkap Nama Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:00 WIB

Anggota Polda Aceh Terlibat Jaringan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:38 WIB

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:36 WIB

27 Adengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Lw Sempilang Agara, Motif Pemerkosaan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:46 WIB

Hotman Paris Dilaporkan Dua Organisasi Wartawan ke Polda Metro Jaya, Dinilai Hina Profesi Jurnalistik

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:58 WIB

Hampir 3 Tahun Kematian Sungguh Satria Aritonang Belum Terungkap, Keluarga Pertanyakan Keseriusan Penyidik Polres Langkat

Berita Terbaru