Aksi Balap Liar Mengunakan Knalpot Brong Asmara Subuh Resahkan Masyarakat di Nagan Raya

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:01 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Aksi balap liar mengunakan knalpot brong oleh sejumlah anak muda tanggung menjadi keluhan masyarakat termasuk penggunan jalan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Aksi balapan liar yang dilakukan secara ugal -ugalan di jalan raya sangat menganggu masyarakat, terutama saat beribadah dan membahayakan pengguna jalan lainnya yang melintas di kawasan tersebut.

Suara bising dari knalpot brong yang tidak sesuai standar semakin menambah keresahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka melakukan aksi membahayakan itu setelah shalat subuh, di sejumlah titik di jalan lintas Jeuram-Takengon Kecamatan Seunagan dan lintas Jeuram-Kuta Sayeh- Blang Ara Seunagan Timur, Dan Kecamatan Seunagan Timur Arah Jalan Keude Linteung Via Beutong Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jum’at 20 Februari 2026.

Salah seorang warga Kecamatan Seunagan, Andre mengatakan, balap liar penggunaan knalpot tidak standar bukan lagi sekedar gangguan sesaat, melainkan sudah mengusik kenyamanan lingkungan secara luas.

“suara bising dari knalpot bukan hanya mengganggu waktu istirahat, tapi juga sangat menganggu saat pelaksanaan ibadah shalat subuh di masjid,” kata Andre.

Menurutnya, kondisi ini membutuhkan langkah tegas dan terkoordinasi dari aparat penegak hukum.

Ia berharap Kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat meningkatkan patroli serta penertiban saat asmara subuh, agar situasi tetap kondusif.

Secara regulasi, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Di mana dalam undang-undang tersebut, mewajibkan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk batas tingkat kebisingan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan peran aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di tingkat daerah, Qanun Aceh tentang Ketertiban Umum juga memberikan kewenangan penertiban kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP

Andre menilai, penertiban akan lebih efektif jika dilakukan secara terpadu dengan melibatkan perangkat gampong, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Kami minta jajaran Kepolisian dan Satpol PP Nagan Raya dengan melibatkan aparat gampong untuk melakukan razia balap liar terhadap sepmor knalpot brong. Karena ini cukup mengganggu dan menimbulkan gangguan Kamtibmas,” demikian tutupnya. (*)

Berita Terkait

Iftar Jami PC NU Banda Aceh, Waled Muhibban Ingatkan Pentingnya Jamaah
Ketika Indonesia Keliru Membaca Arah Pergeseran Paradigma Geopolitik Global
Sambut Malam Nuzulul Qur’an BKM Al Ikhlas Keude Linteung Gelar Lomba Cerdas Cermat Agama
Pemdes Keude Linteung Serahkan LKPJ Anggaran Tahun 2025 Kepada Tuha Peut
Tambang Rakyat di Aceh: Antara Harapan Damai dan Bayang-Bayang Oligarki
PMI Nagan Raya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran Rumah di Peuleukung
Ketika Regulasi Tak Lagi Relevan: Aceh Besar Butuh Keberanian DPRK
Breaking News. Dua Ruko Terbakar Milik Wahyumi  Di Peulekung Seunagan Timur

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:31 WIB

Muzakir Manaf Tunjuk Jamaluddin sebagai Plt Ketua KPA Wilayah Banda Aceh

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:39 WIB

Iftar Jami PC NU Banda Aceh, Waled Muhibban Ingatkan Pentingnya Jamaah

Senin, 9 Maret 2026 - 21:52 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

Senin, 9 Maret 2026 - 21:15 WIB

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Senin, 9 Maret 2026 - 21:10 WIB

PC NU Banda Aceh Gelar Iftar Jami di Dayah Sirathal Mustaqim

Senin, 9 Maret 2026 - 00:38 WIB

Anggota DPR RI H. Teuku Ibrahim Gelar Bukber Bersama Kapolda Aceh dan Tokoh Masyarakat

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:17 WIB

BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:11 WIB

Aceh Didesak Segera Mempercepat Pencairan Proyek APBA 2026

Berita Terbaru