ACEH TENGAH | Komitmen negara dalam penanganan pascabencana kembali dipertanyakan. Bantuan alat berat yang diklaim sebagai bentuk kehadiran pemerintah pusat untuk memulihkan akses warga di pedalaman Aceh Tengah justru meninggalkan luka baru berupa kekecewaan mendalam, setelah armada tersebut dilaporkan kabur dari lokasi kerja sebelum kewajiban kontraknya tuntas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak tujuh unit alat berat yang dikerahkan Kementerian Dalam Negeri untuk percepatan normalisasi dan pembukaan jalan perkebunan di wilayah terdampak parah di Kemukiman Wih Dusun Jamat, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, mendadak ditarik oleh pihak vendor tanpa koordinasi.
Peristiwa memalukan ini terjadi pada Sabtu, 26 September 2026. Alat berat yang seharusnya menjadi tumpuan hidup bagi warga untuk membuka kembali akses ekonomi mereka, baru beroperasi dua hari di wilayah Kampung Delung Sekinel sebelum akhirnya pergi. Reje Kampung Delung Sekinel, Sudirman, mengungkapkan kekesalannya atas sikap tidak bertanggung jawab tersebut. Alasan yang disampaikan vendor adalah hendak melakukan pengelasan untuk perbaikan alat di areal kampung, namun kenyataannya alat tersebut justru dibawa keluar dan meninggalkan pekerjaan.
Apa yang terjadi di Delung Sekinel bukan kasus tunggal. Pola pembiaran dan kinerja asal-asalan juga dikeluhkan di Kampung Kute Reje, Kecamatan Linge. Reje Kampung Kute Reje, Hamadan, menyebut alat berat yang ditempatkan di wilayahnya lebih banyak mangkrak ketimbang bekerja. Selain sering rusak, operasional alat juga tersendat akibat kekurangan bahan bakar minyak. Dari total 20 hari masa penempatan, alat tersebut hanya efektif bekerja selama 14 hari. Fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan buruknya manajemen logistik dari vendor yang ditunjuk langsung oleh Kemendagri.
Padahal, kontrak pengerjaan yang disepakati untuk normalisasi dan pembukaan jalan perkebunan warga tersebut adalah selama 30 hari. Penarikan sepihak sebelum target waktu terpenuhi jelas merupakan bentuk pelanggaran kontrak dan pengkhianatan terhadap masyarakat penyintas bencana yang menggantungkan harapan pada alat berat tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tengah, Ir Andalika ST, membenarkan bahwa pengadaan alat berat memang dikontrak langsung oleh Kemendagri melalui vendor, sementara BPBD hanya bertindak sebagai pengawas dan pendukung di lapangan. Ia menyatakan pihaknya tengah menerjunkan tim untuk memastikan kebenaran informasi dan akan menindak tegas vendor jika terbukti meninggalkan lokasi sebelum kewajiban selesai.
Pernyataan normatif tersebut belum cukup menjawab pertanyaan besar publik. Jika pengawasan hanya sebatas formalitas dan vendor bisa seenaknya keluar masuk lokasi bencana tanpa sanksi tegas, untuk apa uang negara digelontorkan? Kementerian Dalam Negeri tidak boleh lepas tangan dengan dalih vendor sebagai pihak ketiga. Ketika bantuan atas nama negara diberikan, maka tanggung jawab penuh ada pada negara untuk memastikan pekerjaan tuntas dan berkualitas.
Masyarakat di Linge tidak butuh janji dan kunjungan seremonial alat berat yang hanya numpang parkir dua hari lalu kabur. Mereka butuh jalan kebun yang terbuka, akses yang normal, dan bukti nyata bahwa negara hadir hingga pekerjaan benar-benar selesai, bukan hadir setengah hati dan pergi diam-diam. (*)









































