Polisi Tangkap Admin Medsos Penyebar Tutorial Bom Molotov Jelang Aksi 27 Agustus

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 11:58 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang admin media sosial berinisial AFA. Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/8/2026) malam di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, diduga terkait unggahan konten tutorial pembuatan bom molotov yang beredar menjelang aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.

Konfirmasi atas penangkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (1/9/2026) kepada wartawan. Dalam keterangan itu, polisi menyatakan AFA merupakan pemilik akun Instagram ._.setan yang diduga menyebarkan konten berupa daftar bahan, petunjuk pembuatan bom molotov, serta tulisan yang dinilai provokatif dan berpotensi menggerakkan massa untuk bertindak anarkis.

Menurut kepolisian, AFA telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan setelah dilakukan pemeriksaan awal. “Tersangka ditangkap atas penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif,” ujar Budi. Polisi menilai konten tersebut mengkhawatirkan karena berindikasi mengajak masyarakat untuk bertindak kekerasan terhadap aparat ataupun objek tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi menegaskan, penangkapan AFA tidak terkait dengan unggahan di akun yang bersangkutan mengenai organisasi masyarakat tertentu, melainkan murni soal dugaan penyebaran konten berbahaya dan ajakan provokatif terkait keamanan.

Informasi penangkapan AFA juga disampaikan oleh pihak luar kepolisian, salah satunya dari perwakilan Serikat Tahanan Politik atau Setapol Indonesia, Khariq Anhar. Ia menyebut, sebelum penangkapan, sejumlah orang menerbangkan drone di sekitar kediaman AFA untuk memantau situasi. Setelah memastikan keberadaan AFA, polisi disebut datang ke rumah dengan membawa surat tugas resmi dari Polda Metro Jaya.

Pihak keluarga AFA membenarkan proses penangkapan disertai surat tugas dari kepolisian. Khariq menambahkan, AFA disebut dicurigai menyebarkan ajakan kekerasan, berita bohong, hingga dugaan manipulasi elektronik melalui akun media sosialnya. “Katanya ditemukan dugaan penghasutan, berita bohong, manipulasi elektronik, ajakan untuk melakukan kekerasan dari akun tersebut. Cuma polisi tidak menjelaskan postingan yang mana,” ujarnya.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam penyebaran konten bermuatan provokatif itu.

Berita Terkait

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang
Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan Aksi DPR, Polisi Ungkap Enam Klaster Pelaku
Misteri Kematian Pedagang Cermin Saat Demo 27 Agustus Belum Terungkap
Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP
Keluarga Desak Kepastian Hukum Kasus Kematian Sutrimo, Ponsel Korban Masih Misterius
DPR Tekankan Prinsip Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset
DPR RI Matangkan RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara
Sindikat Penyelundupan Emas Kian Marak, Modus Operandi Semakin Canggih

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:08 WIB

Tragedi Pejompongan: Jejak Kekerasan dan Dilema Penghapusan Video

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 02:17 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas

Rabu, 2 September 2026 - 02:07 WIB

Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 1 September 2026 - 19:07 WIB

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terbaru