JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.52 WIB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga anti-rasuah tersebut.
Menurut Budi, penyidik mendalami sejumlah aliran dana dan proses penyaluran bansos beras PKH yang terjadi pada periode 2020–2021 di Kementerian Sosial. Pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe dilakukan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar.
Usai pemeriksaan, Rudy Tanoesoedibjo tidak memberikan banyak keterangan kepada media. Ia hanya menegaskan kehadirannya sebagai saksi dan meminta awak media untuk mengonfirmasi detail pemeriksaan kepada penyidik atau penasehat hukumnya.
Ricky H.P. Sitohang selaku kuasa hukum Rudy menyampaikan seluruh proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kliennya bersikap kooperatif selama sesi tanya jawab dengan penyidik.
Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras yang diselidiki KPK merupakan hasil pengembangan penyidikan yang diumumkan pada 19 Agustus 2025 lalu. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial, serta Kanisius Jerry Tengker yang menjabat Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022. Selain itu, terdapat dua korporasi, PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman terkait mekanisme penyaluran bansos dan menelusuri potensi kerugian negara akibat praktik korupsi pada proyek pengadaan beras bagi keluarga penerima manfaat PKH. Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlanjut untuk mengungkap peran para pihak terkait dan memastikan kejelasan pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. (*)




































