Aksi Balap Liar Mengunakan Knalpot Brong Asmara Subuh Resahkan Masyarakat di Nagan Raya

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:01 WIB

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Aksi balap liar mengunakan knalpot brong oleh sejumlah anak muda tanggung menjadi keluhan masyarakat termasuk penggunan jalan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Aksi balapan liar yang dilakukan secara ugal -ugalan di jalan raya sangat menganggu masyarakat, terutama saat beribadah dan membahayakan pengguna jalan lainnya yang melintas di kawasan tersebut.

Suara bising dari knalpot brong yang tidak sesuai standar semakin menambah keresahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka melakukan aksi membahayakan itu setelah shalat subuh, di sejumlah titik di jalan lintas Jeuram-Takengon Kecamatan Seunagan dan lintas Jeuram-Kuta Sayeh- Blang Ara Seunagan Timur, Dan Kecamatan Seunagan Timur Arah Jalan Keude Linteung Via Beutong Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jum’at 20 Februari 2026.

Salah seorang warga Kecamatan Seunagan, Andre mengatakan, balap liar penggunaan knalpot tidak standar bukan lagi sekedar gangguan sesaat, melainkan sudah mengusik kenyamanan lingkungan secara luas.

“suara bising dari knalpot bukan hanya mengganggu waktu istirahat, tapi juga sangat menganggu saat pelaksanaan ibadah shalat subuh di masjid,” kata Andre.

Menurutnya, kondisi ini membutuhkan langkah tegas dan terkoordinasi dari aparat penegak hukum.

Ia berharap Kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat meningkatkan patroli serta penertiban saat asmara subuh, agar situasi tetap kondusif.

Secara regulasi, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Di mana dalam undang-undang tersebut, mewajibkan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk batas tingkat kebisingan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan peran aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di tingkat daerah, Qanun Aceh tentang Ketertiban Umum juga memberikan kewenangan penertiban kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP

Andre menilai, penertiban akan lebih efektif jika dilakukan secara terpadu dengan melibatkan perangkat gampong, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Kami minta jajaran Kepolisian dan Satpol PP Nagan Raya dengan melibatkan aparat gampong untuk melakukan razia balap liar terhadap sepmor knalpot brong. Karena ini cukup mengganggu dan menimbulkan gangguan Kamtibmas,” demikian tutupnya. (*)

Berita Terkait

Ratusan Pemerintah Gamponh Dan Lembaga Tuha Peut Terima Asuransi Dari Pemkab Nagan Raya 
Luluk Williams Selaku, Ny Principal Director Kunjungan Ke PT Socfindo Seumayam
Prabowo, Presiden Rasa Pemangku Kerajaan?
Makar sebagai Struktur Cara Berpikir Saiful Mujani
TNI, NGO, dan Arah Reformasi yang Kian Kabur
Kenduri 40 Hari Rusni Binti Makam, Tradisi Doa dan Penguatan Ikatan Sosial di Nagan Raya
Jamaluddin Idham Fokuskan Kampung Nelayan Modern di Ujong Tanoh Setia, Harapan Baru Nelayan Abdya
KPK = Katanya Pemberantasan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB