Aksi Balap Liar Mengunakan Knalpot Brong Asmara Subuh Resahkan Masyarakat di Nagan Raya

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:01 WIB

50308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Aksi balap liar mengunakan knalpot brong oleh sejumlah anak muda tanggung menjadi keluhan masyarakat termasuk penggunan jalan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Aksi balapan liar yang dilakukan secara ugal -ugalan di jalan raya sangat menganggu masyarakat, terutama saat beribadah dan membahayakan pengguna jalan lainnya yang melintas di kawasan tersebut.

Suara bising dari knalpot brong yang tidak sesuai standar semakin menambah keresahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka melakukan aksi membahayakan itu setelah shalat subuh, di sejumlah titik di jalan lintas Jeuram-Takengon Kecamatan Seunagan dan lintas Jeuram-Kuta Sayeh- Blang Ara Seunagan Timur, Dan Kecamatan Seunagan Timur Arah Jalan Keude Linteung Via Beutong Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jum’at 20 Februari 2026.

Salah seorang warga Kecamatan Seunagan, Andre mengatakan, balap liar penggunaan knalpot tidak standar bukan lagi sekedar gangguan sesaat, melainkan sudah mengusik kenyamanan lingkungan secara luas.

“suara bising dari knalpot bukan hanya mengganggu waktu istirahat, tapi juga sangat menganggu saat pelaksanaan ibadah shalat subuh di masjid,” kata Andre.

Menurutnya, kondisi ini membutuhkan langkah tegas dan terkoordinasi dari aparat penegak hukum.

Ia berharap Kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat meningkatkan patroli serta penertiban saat asmara subuh, agar situasi tetap kondusif.

Secara regulasi, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Di mana dalam undang-undang tersebut, mewajibkan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk batas tingkat kebisingan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan peran aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di tingkat daerah, Qanun Aceh tentang Ketertiban Umum juga memberikan kewenangan penertiban kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP

Andre menilai, penertiban akan lebih efektif jika dilakukan secara terpadu dengan melibatkan perangkat gampong, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Kami minta jajaran Kepolisian dan Satpol PP Nagan Raya dengan melibatkan aparat gampong untuk melakukan razia balap liar terhadap sepmor knalpot brong. Karena ini cukup mengganggu dan menimbulkan gangguan Kamtibmas,” demikian tutupnya. (*)

Berita Terkait

Menguji Nyali Diplomasi Prabowo di Bawah Tekanan “America First 2.0”
20 Mahasiswa STIK-PTIK atas Pengabdian di Daerah Bupati Nagan Raya TRK Serahkan Piagam Penghargaan
IUP Tambang di Atas Luka: Saat Rakyat Aceh Tak Lagi Sanggup Diam
Derita Rakyat Aceh di Tengah Banjir dan Ledakan Izin Usaha Pertambangan
Bupati Nagan Raya TRK Buka Rakor Gugus Tugas KLA 2026. Targetkan Kategori Utama
TRK Bupati Nagan Raya Pimpin Tim Safari Ramadan 1448.H. Ke Darul Makmur
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr.Benny Bathara.,S.I.K.,M.I.K. Terima Penghargaan Dari Kapolda Aceh
Hukum, Opini, dan Bayang-Bayang Kuasa Digital

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:31 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:39 WIB

BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Jalin Koordinasi dengan TNGL dan BKSDA Aceh, Perkuat Sinergi Pelestarian Lingkungan dan Kehutanan di Aceh

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:04 WIB

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr.Benny Bathara.,S.I.K.,M.I.K. Terima Penghargaan Dari Kapolda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 - 01:02 WIB

Kolaborasi Strategis FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara dan Dittipidter Mabes Polri, Siap Sikat Tambang Ilegal di Aceh

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:45 WIB

Warga Aceh Berpuasa di Kemah Bantuan

Senin, 16 Februari 2026 - 23:59 WIB

Fatan Sabilulhaq Terpilih sebagai Ketua Umum HAMAS Periode 2026–2028, Diharapkan Hidupkan Kembali Organisasi

Senin, 16 Februari 2026 - 23:13 WIB

Pemulihan Pasca Bencana Banjir Hidrometeorologi Aceh Dinilai Sangat Lambat

Senin, 16 Februari 2026 - 22:35 WIB

Mengemban amanah sebagai Sekretaris PDP PAN Aceh Barat, Arham Targetkan Kemenangan Pemilu 2029

Berita Terbaru