Suka Makmue: Ribuan peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh sibuk mengurusin pembayaran pajak bumi dan bangunan ( PBB).
Terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan itu merupakan upaya menggenjot PAD kita dan bahkan nantinya kembali untuk kita lagi (melalui gaji). Bisa bayar milik sendiri maupun rumah orangtua (bagi PPPK belum menikah/tinggal bersama orangtuanya).
Salah satu peserta PPPK Paruh Waktu mengatakan kepada media ini di tempat pembayaran PBB mengatakan. Sebelum prosesi penyerahan SK, para PPPK paruh waktu diwajibkan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Kata Rahmat .Kamis 5 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 2150 PPPK paruh waktu yang akan dilantik oleh bapak Bupati Nagan Raya DR. Teuku Raja Keumangan.SH MH di Aula Sekdakab Pada hari Jum’at Besok Tanggal 6 Februari 2026, sekaligus menyerahkan SK secara simbolis perwakilan dari 10 Kecamatan yang ada.
Sesuai dengan surat undangan yang di terima oleh Peserta Nomor : 005/094. tanggal 04 Februari 2026. Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Nagan Raya tentang Pengakatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Dan kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Nagan Raya Suka Makmue.
PPPK paruh waktu termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) secara hukum, meskipun memiliki jam kerja lebih fleksibel dan penghasilan disesuaikan anggaran instansi, sesuai Undang-Undang ASN terbaru dan KepmenPANRB Nomor 15 & 16 Tahun 2025, karena mereka tetap diangkat melalui perjanjian kerja dan memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) yang sah, serta berhak atas perlindungan dan tunjangan ASN.(*)





































