KUTACANE | Seorang pria berinisial SPJ (34) di Kabupaten Aceh Tenggara diamankan aparat kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah ibu korban, L (39), melaporkan kecurigaannya kepada Polres Aceh Tenggara usai menemukan bercak darah di pakaian dalam korban.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menjelaskan bahwa laporan bermula ketika ibu korban mencuci pakaian anaknya dan menemukan bercak darah pada celana dalam milik korban. Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan, mengingat anaknya juga sering terlihat sakit-sakitan dan menunjukkan perilaku yang tidak wajar. “Awalnya ibu korban curiga karena saat mencuci celana dalam anaknya terdapat bercak darah,” ujar Yulhendri, Rabu, 5 November 2025.
Kecurigaan semakin menguat, hingga akhirnya ibu korban memutuskan untuk menanyakan langsung kepada anaknya. Namun, korban enggan menceritakan kejadian yang dialaminya. Merasa ada yang tidak beres, ibu korban akhirnya melaporkan hal tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan kejelasan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terungkap bahwa pelaku yang melakukan aksi tersebut adalah ayah kandung korban sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali dalam keadaan sadar. “Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka robek lama pada selaput darah akibat benda tumpul,” jelas Yulhendri. Pemeriksaan medis memperkuat dugaan bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual dalam kurun waktu tertentu.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan kasus ini. Barang bukti tersebut berupa satu helai celana dalam berwarna cokelat milik korban, satu unit ponsel merek Vivo, serta sehelai celana panjang milik tersangka. Barang-barang ini nantinya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diajukan ke pengadilan.
Atas perbuatannya, SPJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 3,6 tahun dan denda sebesar Rp72 juta. “Tersangka diancam pidana penjara 3,6 tahun dan denda 72 juta,” kata Yulhendri.
Kasus kekerasan seksual ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak yang terjadi di Indonesia, khususnya di Aceh. Kejadian serupa sebelumnya juga sempat mencuat di beberapa wilayah lain, di mana pelaku yang merupakan orang terdekat korban justru menjadi pelaku utama. Situasi ini menunjukkan bahwa lingkungan rumah, yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak, justru menjadi tempat di mana kekerasan kerap terjadi.
Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih waspada dan peka terhadap tanda-tanda yang mencurigakan pada anak-anak di sekitar mereka. Kapolres Aceh Tenggara juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan dugaan kasus kekerasan atau pelecehan seksual kepada pihak yang berwenang. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan pendampingan kepada korban agar bisa pulih dari trauma,” tegasnya.
Saat ini, korban masih mendapatkan pendampingan dan perawatan untuk memulihkan kondisi fisik maupun psikologisnya. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan untuk memastikan hukuman setimpal diberikan. Aparat kepolisian juga berjanji untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya. (ZUL)












































