Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Penanaman Ganja di Bener Kelipah, Satu Tersangka Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:46 WIB

50490 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENER MERIAH – Kepolisian Resor Bener Meriah melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Kali ini, pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, dengan menangkap seorang pria yang diduga melakukan penanaman ganja ilegal.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan berupa ladang ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba segera menuju lokasi dimaksud pada Senin (27/10/2025) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim pertama berhasil menemukan ladang ganja yang terdiri atas 10 batang tanaman dengan tinggi rata-rata mencapai 100 sentimeter. Tak lama berselang, tim kedua yang dipimpin oleh Kepala Unit Pembantu Operasi (KBO) Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial A, warga Desa Nosar Baru, Kecamatan Bener Kelipah. Tersangka berusia 45 tahun ini diketahui sebagai pemilik lahan ganja tersebut.

Kepolisian kemudian melanjutkan proses penggeledahan di kediaman tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket plastik transparan berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat total 53,1 gram brutto. Baik tersangka maupun seluruh barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Bener Meriah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, dalam keterangan resmi, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan yang diterapkan pihaknya untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bener Meriah.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas narkotika hingga ke akar. Kami akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan penyelidikan di wilayah rawan guna memastikan Bener Meriah bebas dari praktik ilegal seperti ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi maupun tersangka, serta mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk uji kandungan narkotika. Upaya pengembangan kasus pun dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran maupun penanaman ganja di lokasi tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal.

Kasus ini menambah daftar panjang penanganan tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Bener Meriah sepanjang 2025. Dalam konteks pemberantasan narkoba, aparat kepolisian menegaskan bahwa langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyalahgunaan dan penanaman narkotika tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap masa depan generasi muda serta ketahanan sosial masyarakat setempat. Aparat akan terus menggandeng elemen masyarakat dan lembaga terkait untuk menjaga kawasan Bener Meriah dari ancaman narkotika yang terus berkembang secara masif.

Dengan keberhasilan operasi kali ini, Polres Bener Meriah menunjukkan konsistensi dalam menjadi garda terdepan melawan peredaran narkotika di wilayah tengah Aceh. Kerja sama antara aparat dan masyarakat tetap menjadi kunci utama untuk memutus rantai distribusi narkotika dan mencegah praktik penanaman berulang di masa mendatang.

buat berita gaya kompas Bener Meriah – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus peredaran dan penanaman narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kecamatan Bener Kelipah. Seorang pria berinisial A (45), warga Desa Nosar Baru, ditangkap pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya ladang ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah bersama tim segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 00.30 WIB, tim pertama yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba menemukan lahan berisi 10 batang tanaman ganja dengan panjang rata-rata 100 cm. Tak berselang lama, tim kedua yang dipimpin KBO Satresnarkoba berhasil mengamankan pemilik lahan berinisial Amruna bin M. Umar (45), seorang petani setempat.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas juga menemukan dua paket plastik transparan berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 53,1 gram brutto. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama pelaku ke Mapolres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bener Meriah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah rawan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan penanaman atau peredaran narkotika di Bener Meriah,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan guna memastikan kandungan zat narkotika.
Polisi juga berencana melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam penanaman ganja tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun penanaman narkotika, karena selain melanggar hukum, hal itu juga merusak masa depan dan ketahanan sosial di lingkun

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Pulihkan Hutan Pascabencana, Ratusan Relawan Tanam 2.000 Pohon di Mendale
Kritik, Evaluasi, dan Harapan: Menatap Peran Baitul Mal Secara Objektif
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Patungan Beli Sapi, Warga Pasar Simpang Tiga Lestarikan Tradisi Kuah Belangong Saat Idul Adha
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
Warga Buntul Kemumu Sembelih 33 Hewan Kurban Termasuk Sapi Bantuan Presiden

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru