HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:39 WIB

50478 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH |  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak seluruh eksepsi yang diajukan Teti Wahyuni, mantan Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, dalam perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan Balai dari tahun 2022 hingga 2024. Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025, majelis menyatakan keberatan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan dakwaan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Fauzi, didampingi dua hakim anggota, Harmi Jaya dan Zul Azmi. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan nota keberatan terdakwa yang menyebut dakwaan tidak jelas secara formil dan materil, tidak dapat diterima.

“Menyatakan menolak eksepsi terdakwa Teti Wahyuni dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” ujar Fauzi dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penolakan itu membuka jalan bagi jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 7 miliar. Teti diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran bersama Pejabat Pembuat Komitmen, Mulyadi, dalam kurun tiga tahun terakhir.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menguraikan bahwa sejak tahun 2022, BGP Aceh menerima alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terus meningkat signifikan. Pada tahun 2022 sebesar Rp 19,2 miliar, kemudian Rp 57,2 miliar pada 2023, dan menjadi Rp 69,8 miliar pada 2024. Anggaran itu ditujukan untuk peningkatan mutu guru, termasuk kegiatan pelatihan, pertemuan berskala nasional hingga regional, yang mayoritas diselenggarakan dengan skema fullboard di berbagai hotel di Aceh.

Namun dalam pelaksanaannya, anggaran diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan. Jaksa menengarai adanya mark-up, pemalsuan dokumen kegiatan, hingga laporan fiktif terkait perjalanan dinas maupun pelatihan tenaga pendidik. Dari sejumlah kegiatan itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, menyentuh angka tujuh miliar rupiah.

Teti Wahyuni, yang saat perkara ini bergulir telah dicopot dari jabatannya, melalui penasihat hukumnya mencoba membatalkan dakwaan lewat nota keberatan. Ia menyatakan bahwa dakwaan jaksa kabur dan tidak memenuhi unsur pidana. Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dan membeberkan bukti-bukti yang mendasari dugaan keterlibatan kedua terdakwa dalam perkara yang menyeret nama lembaga strategis penggerak guru ini.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut kredibilitas lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam peningkatan mutu pendidikan di Aceh. Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta auditor inspektorat internal. (*)

Berita Terkait

Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
14 Orang Ditangkap di BNPB, Uang Tunai dan Emas Batangan Disita KPK, Ada Apa di Balik Dana Siap Pakai?
Hercules Rosario Marshall Terseret Kasus Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Rp 800 Juta
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
KPK Sita Uang Tunai Logam Mulia dalam OTT di BNPB, Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
OTT KPK di BNPB dan Dugaan Kejanggalan Terkait Proyek Sumur Bor Aceh ?
BNPB Tegaskan Tak Intervensi Penyidik Usai OTT KPK Seret Pejabatnya
KPK Amankan Sestama BNPB dan 13 Orang Lain dalam OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:10 WIB

MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru