KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara untuk Pemerintah Aceh: Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 17:28 WIB

50268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH — Upaya pemberantasan korupsi kembali menunjukkan hasil konkret. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) secara resmi menyerahkan barang rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 8.199 meter persegi kepada Pemerintah Aceh, Kamis (6/11/2025).

Tanah tersebut berlokasi di Gampong Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Seremoni penyerahan digelar di Gedung Serbaguna Sekretariat Aceh, Banda Aceh, dan disertai kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset yang menghadirkan pejabat tinggi KPK serta unsur Pemerintah Aceh.

Selain Aceh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, juga menjadi salah satu penerima aset rampasan negara pada kesempatan yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan aset ini merupakan bagian dari komitmen KPK-RI untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemanfaatan aset hasil rampasan negara agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Kami berharap aset-aset hasil rampasan negara ini dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan publik dan menjadi simbol nyata komitmen antikorupsi di daerah,” ujar perwakilan KPK dalam sambutannya.

Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, Wakil Ketua DPR Aceh H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan Sekda Aceh Muhammad Nasyir Samaun.

Melalui kegiatan ini, semangat integritas dan pemerintahan bersih kembali ditegaskan, sejalan dengan cita-cita mewujudkan Aceh yang berdaulat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

(Redaksi)

Berita Terkait

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Sinergi Bea Cukai, AVSEC SIM, dan Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Sabu 1,9 Kilogram ke Jakarta
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan
Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI
Adi Maros Dorong Hilirisasi Gas South Andaman untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Maju
Kinerja Ekspor Produk Kopi Aceh: Transparansi Data Kepabeanan dan Tren Pergerakan Devisa Daerah
Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru