KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara untuk Pemerintah Aceh: Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 17:28 WIB

50270 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH — Upaya pemberantasan korupsi kembali menunjukkan hasil konkret. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) secara resmi menyerahkan barang rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 8.199 meter persegi kepada Pemerintah Aceh, Kamis (6/11/2025).

Tanah tersebut berlokasi di Gampong Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Seremoni penyerahan digelar di Gedung Serbaguna Sekretariat Aceh, Banda Aceh, dan disertai kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset yang menghadirkan pejabat tinggi KPK serta unsur Pemerintah Aceh.

Selain Aceh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, juga menjadi salah satu penerima aset rampasan negara pada kesempatan yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan aset ini merupakan bagian dari komitmen KPK-RI untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemanfaatan aset hasil rampasan negara agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Kami berharap aset-aset hasil rampasan negara ini dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan publik dan menjadi simbol nyata komitmen antikorupsi di daerah,” ujar perwakilan KPK dalam sambutannya.

Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, Wakil Ketua DPR Aceh H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan Sekda Aceh Muhammad Nasyir Samaun.

Melalui kegiatan ini, semangat integritas dan pemerintahan bersih kembali ditegaskan, sejalan dengan cita-cita mewujudkan Aceh yang berdaulat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

(Redaksi)

Berita Terkait

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan
Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah
Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Sinergi Bea Cukai, AVSEC SIM, dan Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Sabu 1,9 Kilogram ke Jakarta
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:59 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Senin, 8 Juni 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Berita Terbaru

REGIONAL

PW IWO Aceh dan PD IWO Abdya Pererat Sinergi Jelang Rakerwil

Selasa, 9 Jun 2026 - 23:32 WIB