Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:19 WIB

50835 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGAH | Empat orang tersangka kasus tindak pidana perbankan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah setelah diduga kuat terlibat dalam praktik pembiayaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp34,8 miliar. Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap dua perkara dari penyidik kepolisian, melibatkan tersangka beserta barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Keempat tersangka yakni AP (36), DP (33), AY (42), dan S (42), merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Takengon guna mempermudah proses lanjutan perkara menuju tahap persidangan. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, yang menyatakan penahanan dilakukan demi kepentingan hukum dan agar proses penuntutan berjalan efisien.

Kasus yang membelit para tersangka bermula pada akhir 2018. Dalam kurun waktu sekitar lima tahun, hingga April 2024, mereka diduga menjalankan praktik pembiayaan dengan menciptakan ribuan nasabah fiktif di salah satu lembaga keuangan berbasis syariah, yakni PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo. Di lembaga ini, para tersangka memiliki akses untuk mengatur proses-proses pembiayaan, yang kemudian dimanfaatkan secara sistematis untuk melancarkan tindak pidana mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus yang digunakan terbilang rapi namun melawan hukum. Para tersangka dengan sengaja menyusun data dan dokumen palsu yang seolah-olah berasal dari pemohon pembiayaan. Untuk menciptakan ilusi bahwa pembiayaan tersebut diajukan oleh nasabah sungguhan, mereka memalsukan dokumen penting seperti KTP, buku nikah, serta keterangan pekerjaan. Pemalsuan dilakukan melalui berbagai perangkat digital, menggunakan aplikasi pengedit gambar untuk memodifikasi informasi sesuai kebutuhan fiktif mereka.

Hasil manipulasi identitas tersebut kemudian dijadikan lampiran dalam pengajuan pembiayaan ke bank. Seluruh proses, mulai dari administrasi hingga pencairan dana, dilakukan secara non-faktual, termasuk proses akad yang biasanya menjadi penanda sahnya transaksi keuangan syariah. Karena sistem perbankan saat itu menerima dan memproses permohonan tersebut tanpa deteksi kecurangan, ratusan akad pembiayaan berhasil dicairkan dengan total dana mencapai puluhan miliar rupiah.

Kejanggalan kasus ini mulai terkuak seiring peningkatan kredit macet di PT BPRS Gayo. Setelah dilakukan audit internal dan investigasi, ditemukan tidak adanya jejak keberadaan pihak yang mengajukan pembiayaan. Sebagian besar data pribadi yang ada di berkas pembiayaan ternyata tidak dapat diverifikasi. Dari temuan awal tersebut, penyidik mendalami aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki akses terhadap mekanisme pembiayaan di dalam bank.

Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa terdapat 966 nasabah fiktif yang digunakan dalam kejahatan ini, dan seluruh dokumen mereka dimanipulasi oleh keempat tersangka. Pembiayaan macet dari akun-akun fiktif tersebut menyebabkan PT BPRS Gayo mengalami kerugian sebesar Rp34,8 miliar. Angka kerugian itu dihitung berdasarkan total pembiayaan yang belum dikembalikan karena ketidaksesuaian identitas dan tidak adanya subjek hukum nyata yang bertanggung jawab sebagai debitur.

Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Kejari Aceh Tengah menyatakan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses penuntutan. Dalam waktu dekat, JPU juga akan menyusun surat dakwaan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan untuk mendudukkan peran masing-masing tersangka secara rinci.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal pelanggaran administratif dan prosedural, tetapi menyangkut kerugian negara dalam sektor perbankan dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah. Selain itu, kasus ini memperlihatkan bagaimana sistem digital perbankan yang semestinya memperkuat keamanan transaksi justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan praktek manipulatif yang terorganisir.

Penyelidikan lebih lanjut juga masih terbuka, terutama untuk menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang telah ditahan. Termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang atau kelalaian pengawasan dari pihak internal bank maupun oknum pegawai yang turut memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.

Sambil menunggu proses hukum bergulir di pengadilan, pihak berwenang menghimbau seluruh lembaga keuangan untuk memperketat pengawasan terhadap mekanisme internal pembiayaan. Ketelitian dalam verifikasi dan sistem audit berkala dinilai menjadi hal penting guna mencegah kejahatan serupa di masa mendatang. Sebab, dalam konteks daerah, dampak dari kerugian semacam ini bukan hanya menghantam satu institusi, tetapi turut mempengaruhi stabilitas ekonomi lokal dan distribusi pembiayaan ke sektor-sektor produktif masyarakat. (*)

 

Berita Terkait

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
Jaksa KPK Beberkan Kode “Biru” dan “Sales 2” Soal Suap Bea Cukai di Kasus BlueRay Cargo
Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Dukung Proses Hukum TPPU
Bungkamnya Jaksa Agung ST Burhanuddin Setelah Kasus Febrie Adriansyah, Sorotan Tajam soal Komitmen Bersih-bersih Korps
Kapolri Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Murni Tugas Penegakan Hukum
Mahfud MD Sebut Konflik Kapolri dan Jaksa Agung Hambat Penegakan Hukum Kasus Febrie Adriansyah
Mahfud MD Sebut Konflik Kapolri dan Jaksa Agung Hambat Penegakan Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru