Dolar AS Tembus Rp16.630, Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 5–11 November 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 22:14 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 5 November 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 5 hingga 11 November 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.630,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.913,74
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.899,25
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.582,98
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.140,26
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.962,50
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.572,10
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.656,93
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.985,47
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.811,99
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.765,23
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.810,43
13. Yen Jepang (JPY): Rp10.856,84 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,91
15. Rupee India (INR): Rp188,03
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.182,80
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp56,99
18. Peso Filipina (PHP): Rp282,48
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.434,24
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,71
21. Baht Thailand (THB): Rp512,79
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.807,49
23. Euro (EUR): Rp19.289,54
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.339,77
25. Won Korea (KRW): Rp11,63

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 5 November 2025 dan berakhir pada 11 November 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)

Berita Terkait

Prof Reda Mantovani dan Aditya Yusma Perkuat Peran dan Tupoksi Anggota Badan Permusyawaratan Desa
KP3ALA Serahkan Berkas Resmi, Komite I DPD RI Siap Kawal Pembentukan Provinsi ALA
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Usai Ketahuan Minta Jatah Preman Rp7 Miliar dari Anggaran PUPR
Rapat Dengar Pendapat DPD RI Bahas Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara, Aspirasi Pemekaran Semakin Mendekati Kenyataan
KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Panglima TNI dan Menhan Tinjau Penertiban Tambang Ilegal di Morowali
Inflasi Oktober 2025 Terkendali dalam Rentang Target Pemerintah
Presiden Prabowo Serahkan Airbus A400M/MRTT Alpha 4001 untuk Perkuat Kekuatan Angkatan Udara Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 03:35 WIB

Aceh Genjot Digitalisasi Gampong, 6500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP

Jumat, 7 November 2025 - 03:33 WIB

Pemerintah Aceh Gelar Lokakarya Komunikasi dan Informasi

Kamis, 6 November 2025 - 22:56 WIB

DPRA Dorong Bank Aceh Syariah Tingkatkan Transparansi dan Inovasi dalam Rapat Kerja Strategis 2025

Kamis, 6 November 2025 - 17:57 WIB

LIRA Desak Dinas Perizinan Aceh Segera Segel Kembali PT HOPSON yang Diduga Masih Tetap Beroperasi

Kamis, 6 November 2025 - 17:28 WIB

KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara untuk Pemerintah Aceh: Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi

Kamis, 6 November 2025 - 17:11 WIB

Pemkab Gayo Lues dan USK Bahas Keberlanjutan PSDKU di Banda Aceh

Kamis, 6 November 2025 - 12:46 WIB

Bunda Ana, Istri Mualem Gubernur Aceh, Apresiasi Inovasi Keumamah Katsuobushi PT Suree Aceh

Rabu, 5 November 2025 - 22:20 WIB

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan, Dorong Pegawai Tingkatkan Kepedulian terhadap Pencegahan Kanker dan Tumor

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Pemerintah Aceh Gelar Lokakarya Komunikasi dan Informasi

Jumat, 7 Nov 2025 - 03:33 WIB