Dolar AS Tembus Rp16.630, Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 5–11 November 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 22:14 WIB

50311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 5 November 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 5 hingga 11 November 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.630,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.913,74
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.899,25
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.582,98
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.140,26
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.962,50
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.572,10
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.656,93
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.985,47
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.811,99
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.765,23
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.810,43
13. Yen Jepang (JPY): Rp10.856,84 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,91
15. Rupee India (INR): Rp188,03
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.182,80
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp56,99
18. Peso Filipina (PHP): Rp282,48
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.434,24
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,71
21. Baht Thailand (THB): Rp512,79
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.807,49
23. Euro (EUR): Rp19.289,54
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.339,77
25. Won Korea (KRW): Rp11,63

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 5 November 2025 dan berakhir pada 11 November 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:15 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:45 WIB

Sinergi Bea Cukai, AVSEC SIM, dan Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Sabu 1,9 Kilogram ke Jakarta

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Adi Maros Dorong Hilirisasi Gas South Andaman untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Maju

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:31 WIB

Kinerja Ekspor Produk Kopi Aceh: Transparansi Data Kepabeanan dan Tren Pergerakan Devisa Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 14:46 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:53 WIB

Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB