Nagan Raya : Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI ) Wilayah 01 13 Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh mengikuti kegiatan Rapat dengan Pengurus Nasional melalui zoom pada hari Sabtu Tanggal 06 November 2025.
Kegiatan Rapat dengan Pengurus Nasional Radio Antar Penduduk Indonesia ( RAPI ) yang di ikuti oleh seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah seluruh Indonesia.
Ketua Radio Antar Penduduk Indonesia ( RAPI ) Wilayah 01 13 Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Agussalim.RZ.S.Sos / JZ 01 AGE yang didampingi Oleh Sekretaris Wilayah ( Sekwil ) Teuku Syamsul Bahri.M.Kom./JZ 01 NTS mengikuti kegiatan Rapat dengan PengNas melalui Zoom meting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun jadwal rapat dengan PengNas Antara lain : RAPIDA di Bagian Barat Indonesia – Hari Sabtu, Tanggal 06 September 2025, pkl. 10.00 WIB Sampai dari selesai. 2. RAPIDA di Bagian Tengah Indonesia – Hari Ahad, Tanggal 07 September 2025, pkl. 10.00 WITA – selesai
3. RAPIDA di Bagian Timur Indonesia
– Hari Ahad, Tanggal 07 September 2025, Pukul 15.00 WIT – Kegiatan tersebut melalui link ZOOM . Kata Teuku Syamsul Bahri.M.Kom./ JZ 01 NTS Sewil RAPI Wilayah Nagan Raya.
Sehubungan dengan telah selesainya proses pengembangan aplikasi RAPINUS untuk proses administrasi keanggotaan RAPI, maka PengNas mengundang pengurus Daerah dan wilayah untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi/BIMTEK Aplikasi RAPINUS pasca pengembangan.
Kemudian Teuku Syamsul Bahri.M.Kom / JZ 01 NTS mengatakan hasil Rapat dengan Pengurus Nasional Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI ) mengambil sebuah kesimpulan. Penambahan Fitur Keamanan Aplikasi. Setiap Calon Anggota baru RAPI diwajibkan foto dengan latar biru, tidak boleh baju kaos, diwajibkan kemeja, dan tanpa simbol organisasi lain, atau logo RAPI sekalipun terkecuali perpanjangan (aturan terbaru akan dikeluarkan oleh PengNas RAPI secepatnya). Ucap Teuku Syamsul Bahri.
Kemudian Untuk Anggota RAPI yang akan memperpanjang Calling (10.28 ) di Wajibkan memiliki Sertifikat Bimbingan BO (Bimbingan Organisasi).
Untuk menjadi anggota RAPI, harus terdaftar dan memiliki Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital serta menjadi anggota RAPI secara sah melalui proses pendaftaran di tingkat lokal dan wilayah.
Dan Persyaratan utama adalah Warga Negara Indonesia (WNI), mengurus IKRAP baru melalui sistem online SDPPI, Phas Photo Ukuran 3 x 4 Layar Biru ( Tidak Boleh Mengunakan Baju Kaos ) KTP. Imel yang aktif. Matre 10 Rb. dan menyelesaikan proses pendaftaran serta pembayaran biaya yang ditetapkan oleh Pengurus RAPI.
Masih kata Teuku Syamsul Bahri. M.Kom / JZ 01 NTS selaku Sekretaris Wilayah (Sekwil ) RAPI Wilayah 01 13 Kabupaten Nagan Raya khusus Masyarakat atau Pemuda Nagan Raya jika ingin bergabung di Organisasi RAPI silahkan menjumpai Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia ( RAPI ) Nagan Raya atau Jumpai lansung Ketua Wilayah An. Agussalim.RZ. S.Sos./ JZ 01 AGE
RAPI merupakan organisasi yang berperan penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyebarluaskan informasi hingga ke pelosok negeri, sehingga rapat dengan Rapinus (jika merujuk pada forum komunikasi atau rapat terkait Rapinus) bisa jadi membahas kolaborasi dan informasi strategis.(*)

































































