Anggota Komisi V DPR RI H. Irmawan Tegaskan Hak Aceh atas Empat Pulau Sengketa dengan Sumut

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:29 WIB

50623 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, 3 Juni 2025 – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, H. Irmawan, kembali menegaskan dukungannya terhadap masyarakat Aceh Singkil dalam memperjuangkan hak atas empat pulau yang tengah menjadi sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hal itu disampaikan secara langsung saat kunjungannya ke Pulau Panjang, Selasa (3/6).

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Menurut Irmawan, secara hukum keempat pulau tersebut masih merupakan bagian sah dari wilayah Provinsi Aceh, berdasarkan kesepakatan lama yang belum dibatalkan secara resmi.

“Ketiadaan surat pembatalan menjadikan status empat pulau tersebut secara de jure masih berada dalam wilayah kesepakatan lama. Penguasaan fisik semata tidak cukup untuk menentukan wilayah. Kita harus berpijak pada hukum tertulis yang jelas,” ujar Irmawan saat melakukan peninjauan langsung di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kunjungan tersebut, Irmawan mengamati secara seksama kondisi di Pulau Panjang dan tiga pulau lainnya. Ia menegaskan bahwa seluruh infrastruktur, fasilitas umum, serta tanda administratif di pulau-pulau itu jelas menunjukkan keterikatan yang kuat dengan Provinsi Aceh. Tidak ditemukan tanda-tanda identitas atau pengelolaan dari pemerintah Sumatera Utara di pulau-pulau tersebut.

“Seluruh aset, mulai dari prasasti yang terpampang, musala, hingga fasilitas publik lainnya adalah milik Pemerintah Aceh. Selain itu, masyarakat yang mendiami pulau-pulau tersebut mayoritas berasal dari Aceh dan mengakui wilayahnya sebagai bagian dari Provinsi Aceh,” katanya.

Masalah ini menjadi semakin kompleks setelah muncul Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.22.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Irmawan menilai keputusan ini tidak sesuai dengan fakta hukum dan kondisi di lapangan.

“Kami mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera membatalkan SK tersebut. Keputusan ini berpotensi memicu konflik sosial dan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat Aceh Singkil,” ujarnya tegas.

Menurut Irmawan, penyelesaian sengketa wilayah ini harus dilakukan secara hati-hati dengan mengacu pada data historis, regulasi hukum yang berlaku, dan aspirasi masyarakat setempat. Ia menekankan bahwa penguasaan fisik tidak boleh menjadi satu-satunya dasar pengakuan wilayah.

“Dalam sistem negara hukum, landasan legal formal harus menjadi dasar utama dalam menentukan batas wilayah. Ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut kedaulatan dan identitas masyarakat yang telah lama mendiami kawasan tersebut,” jelasnya.

Irmawan juga berjanji akan membawa isu ini ke ranah nasional melalui forum DPR RI agar mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Dia berharap Kementerian Dalam Negeri serta kementerian terkait dapat segera melakukan kajian ulang dan dialog terbuka guna mencari solusi terbaik yang adil dan berkeadilan bagi kedua belah pihak.

“Kami tidak ingin sengketa ini berkepanjangan dan menjadi sumber konflik baru. Kepastian hukum dan dialog antarprovinsi harus menjadi jalan keluarnya,” kata Irmawan.

Masyarakat Aceh Singkil menyambut baik kehadiran dan dukungan Irmawan. Mereka berharap aspirasi mereka didengar dan hak atas wilayah yang selama ini mereka perjuangkan dapat diakui secara resmi oleh pemerintah pusat.

Sengketa wilayah antarprovinsi seperti ini memang kerap menjadi tantangan dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Namun dengan komitmen dari para pemangku kepentingan, diharapkan masalah seperti ini bisa diselesaikan secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (RED)

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal, Harapkan Presiden Prabowo Kabulkan Aspirasi Kader Pengurus Partai Kab. Aceh Singkil dan Kota Subulussalam Satu Dapil Mudahkan Pemilih!!!
Masyarakat Demo Tuntut Hak Kepada PT Nafasindo
Massa Kepung PT Socfindo Lae Butar, Tuntut Plasma, Lapangan Kerja, hingga Legalitas Operasional Pabrik
Dugaan Penganiayaan di Suro Dilaporkan ke Polisi, Unit Reskrim Bertindak Cepat
Bea Cukai Meulaboh Perkuat Sinergi DBHCHT dan Tebar Literasi Kepabeanan bagi Generasi Muda Aceh Singkil
Disambut Haru dan Sorak Dukungan, Yakarim Munir Resmi Keluar dari Rutan Singkil
Kapolda Aceh Pimpin Apel di Mapolres Aceh Singkil, Apresiasi Kinerja Personel dalam Penanganan Bencana Alam
KUA Kecamatan Kluet Utara Menyalurkan Bantuan Korban Kebakaran Gampong Simpang Lhee

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:41 WIB

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:57 WIB

Suryadi Djamil Sebut Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ Sarat Muatan Politik Berkedok Advokasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:21 WIB

Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:39 WIB

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Pengacara Tempuh Jalur Hukum, Kasus Medsos Hebohkan Aceh

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

PEMA UNADA MENGGELAR KEGIATAN FGD

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:22 WIB

Kak Iin Tegaskan Tak Pernah Rilis soal Bank Aceh, Dukung Kepemimpinan Fadhil Ilyas dan Kinerja Semakin Positif

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:50 WIB

SMK-PP Negeri Saree Juara I LKS Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

Berita Terbaru