Mantap Kepala Desa Sirimo Mungkur Di Tetapkan Tersangka Diduga Korupsi

BARANEWS ACEH

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023 - 18:43 WIB

50975 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Singkil-baranews.com.KC mantan kepala desa sirimo Mungkur kecamatan suro makmur tetapkan sebagai tersangka terkait duga,an tindak pidana korupsi penyimpangan pengguna,an dana APbkam tahun Anggaran 2018-2021.Rabu/29/2023.

Penahanan saudara KC dilakukan selama Dua puluh hari(20) terhitung dari tanggal 29 Nopember s/d 18 Desember 2023

berdasarkan hasil pemeriksa,an dengan Alat bukti yang ditemukan ada nya duga,an tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh KC melanggar primair: pasal 2 Ayat
(1)jo.pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Republik indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana .subsidiair: pasal 3 Jo,18 undang undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Bahwa duga,an tindak pidana korupsi penyimpangan pengguna,an dana APbkam desa sirimo Mungkur kecamatan suro makmur kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018-2021Sebesar Rp.486.398.869.71 ( empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh satu sen) yang telah di lakukan oleh tersangka.

Bahwa akibat perbuatan tersebut yang telah melakukan penyimpangan pengguna,an Dana APbkam desa sirimo Mungkur kecamatan suro makmur kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018-2021 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.486.398.867.71(empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh satu sen) sesuai dengan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)

Sumber PREES RILIS KEJAKSA Aceh Singkil Melalui Intel

Jurnalis Alxel

Berita Terkait

Viral Kisah Wanita Aceh Singkil Diceraikan Dua Hari Sebelum Suami Terima SK PPPK
Dinsos Aceh Bekali TKSK Aceh Singkil untuk Kawal Program Usaha Ekonomi Produktif
Dinas Sosial Aceh Dorong Transformasi Ekonomi Lewat UEP di Aceh Singkil
Syarifuddin Bancin Terpilih Aklamasi Pimpin Apkasindo Aceh Singkil 2025–2030
Kapolres Aceh Singkil dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Polsek Simpang Kanan, Tekankan Sinergi dan Ketertiban Lalu Lintas
Bupati Aceh Singkil Diminta Copot Kadis Disperindag dan UKM
Kejaksaan Aceh Singkil Diminta Usut Dugaan Ketidakadilan di Baitul Mal
Putusan Sela yang Kontroversial: Majelis Hakim Singkil Dikecam karena Abaikan Eksepsi Kuasa Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Pacuan Kuda Menyatukan Serumpun Dataran Tinggi Gayo

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:47 WIB

Bupati Gayo Lues Pimpin Rapat Persiapan Kontingen MTQ Menuju Tingkat Provinsi Aceh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:42 WIB

Pemerintah Gayo Lues Audiensi dengan Bappenas, Bahas Percepatan Pembangunan Infrastruktur Strategis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolres Gayo Lues Ungkap 1,95 Ton Ganja, 2,7 Kg Sabu, dan Ladang 60 Hektare — Catat Sejarah Baru dalam Pemberantasan Narkoba

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Irmawan Ajak Pesantren di Gayo Lues Jemput Anggaran Pusat, Dorong Kemenag dan Pemkab Terlibat Aktif

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Bupati Gayo Lues Ajak Pesantren Kembangkan Kebun Kopi untuk Wujudkan Kemandirian

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Irmawan Dorong Pesantren di Gayo Lues Miliki Kebun Kopi Sendiri untuk Dukung Kemandirian Ekonomi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Harimau Sumatera Terekam Warga Lesten, Kepanikan Melanda Permukiman

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pacuan Kuda Menyatukan Serumpun Dataran Tinggi Gayo

Sabtu, 25 Okt 2025 - 18:48 WIB