Sekda Nagan Raya Menyerahkan Dua Rancangan Qanun RTRW Dan Lembaga MAA Ke DPRK

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 22:22 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue – Aceh : Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si, yang diwakili Sekretaris Daerah Ir.H.Ardimartha menyampaikan dua Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044 dan kedua Raqan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) kepada DPRK setempat.

Kedua Raqan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya yang dihadiri 17 anggota dewan, dipimpin Wakil Ketua I, Dedy Irmayanda, SP, MM dan didampingi Wakil Ketua II, Puji Hartini ST, MM, berlangsung di ruang rapat DPRK Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa , 9 Juli 2024

Dalam kegiatan tersebut.Turut dihadir unsur Forkopimda, MPU, MPD, MAA, Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Tenaga Ahli Pimpinan dan Fraksi Dewan, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, para Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Pada kesempatan itu, Sekda Ardimartha menjelaskan, kedua rancangan qanun yang diajukan tersebut merupakan rancangan qanun yang telah ditetapkan dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya Nomor 171.2/29/DPRK/2023 tentang Persetujuan Program Legislasi Kabupaten (Prolek) Nagan Raya tahun 2023.

Menurutnya, keseluruhan rancangan qanun yang diajukan tersebut disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dapat kami jelaskan bahwa kabupaten kita sebenarnya telah memiliki Qanun Nomor 11 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Nagan Raya Tahun 2015-2035,” ungkap Ardimartha.

Sementara itu, terkait dengan usulan rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya, Sekda Ardimartha menilai belum sepenuhnya menampung kebutuhan faktual pelaksanaan tugas dan fungsi majelis adat Aceh Kabupaten Nagan Raya.

“Qanun ini, perlu diganti dalam rangka memberikan kedudukan dan peran lebih luas kepada Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya untuk memperkuat hukum adat dan adat istiadat melalui pembentukan majelis adat aceh tingkat kecamatan,” papar Sekda.

Baca Juga :  Warga Gunong Pungki Terima Bantuan Dari CSR PT Fajar Baizury Dan Dinsos Nagan Raya.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat ketentuan pasal 3 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh, yang menyebutkan bahwa Majelis Adat Aceh Kecamatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Majelis Adat Aceh Kabupaten dan diatur dalam qanun kabupaten.

“Kami berharap dengan terbentuknya Majelis Adat Aceh di tingkat kecamatan nantinya, maka pelaksanaan tugas dan fungsi majelis adat aceh kabupaten akan lebih maksimal serta akan membawa dampak positif bagi pembangunan kehidupan adat dan adat istiadat bagi masyarakat kabupaten kita ini,” harapnya.

Usai memberikan sambutan, Sekda Ardimartha menyerahkan Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya Tentang RTRW Tahun 2024-2044 dan Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja MAA kepada Wakil Ketua I DPRK, Dedi Irmayanda dan ikut didampingi Wakil Ketua II DPRK, Hj.Puji Hartini, guna dilakukan pembahasan lebih Lanjut. (*)

Berita Terkait

Puluhan Masyarakat Babah Rout Hentikan Aktivitas PT.KIM Diduga Menyerobot lahan HGU Plasma Milik Masyarakat.
Jum’at Berkah : Murid MIN 3 Nagan Raya Sebelum Mulai Belajar Laksanakan Shalat Dhuha Dan Baca Surat Yasin.
Sekda Ardimartha Buka Rakor GTRA 2025, Bahas Redistribusi Tanah dan Penataan Eks HGU
RAPI Wilayah Nagan Raya Apresiasi Kinerja PT Socfindo Seumayam Nagan Raya
Ratusan Mahasiswa dan Dosen STIAPEN Gelar Doa Bersama untuk Alm. Tgk. H. Abdullah Saleh, SH
Kompol Usman Pimpin Pengukuhan Wadanyon dan Pasi Ops Brimob Batalyon C Pelopor
Kesbangpol Nagan Raya Pangil Siswa Siswa Calon Paskibraka Tahun 2025
Distanak Nagan Raya Kembali Melaksanakan Program Vaksinasi PMK Secara Bertahap.

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:00 WIB

Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil: Pelantikan Kepala Daerah Aceh Harus Sesuai UUPA

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:15 WIB

Wakil bupati terpilih Aceh Singkil Hamzah Sulaiman, Didampingi Kapolsek Simpang Kanan Akp Arianto Danramil 04 SimpangKanan Lettu Inf Erma Padli

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:55 WIB

Wanhar Lingga: Saya Tidak Pernah Melecehkan Wartawan

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:53 WIB

Kesalahpahaman yang Teratasi: Wanhar Lingga dan Wartawan Aceh Singkil Saling Memaafkan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:43 WIB

Warga Aceh Singkil Satu Keluarga Bertahan Hidup di Rumah Tak Layak Huni Membutuhkan Bantuan Pemerintah

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:50 WIB

Persiapan perayaan,an Hari kebudaya,an Aceh Singkil baranews com 36/12/2024

Senin, 23 Desember 2024 - 19:20 WIB

Sabirin Jelaskan Dana Kebudayaan 150 Dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Singkil

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:56 WIB

GARDA Indonesia Kembali Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Aceh Singkil

Berita Terbaru