Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan Pelaku Pelanggaran ITE Ke JPU

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 23:45 WIB

50354 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Jum’at 09 Agustus 2024.

Penyerahan pelaku berserta berkas perkara itu diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum, Ahmad Buchori S.H., M.H.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan, terkait pelimpahan satu orang tersangka berinisial BL Bin Alm Abdul Latif (51 tahun) warga Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, ke Jaksa.

“Satu orang tersangka berisinial BL (51) sudah diserahkan ke JPU Kejari Nagan Raya atas perkara Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.

Iptu Vitra menyebutkan tersangka BL diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (6) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka terjerat undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui akun media sosial Facebook,”sebut Iptu Vitra Ramadhani, S.H.,M.Si.

Lanjutnya, unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga turut menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo, satu buah sim card, dua lembar screenshoot postingan medsos Facebook yang dilakukan tersangka kepada korban.

“Kita turut menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo, satu buah sim card, dua lembar screenshoot postingan medsos Facebook yang dilakukan oleh tersangka yang ditujukan kepada korban,” demikian tutupnya. (red )

Berita Terkait

Bapeda Nagan Raya Dukung Inovasi UMKM Melalui Pemanfaatan Fly Ash
BSI KCP Kuala Sambut Kedatangan Pengurus PWI Nagan Raya.
Benih Ikan Hasil Produksi BBI Air Tawar Wabup Luncurkan Penjualan Perdana
Terkait Tatakelola Parkir Di RSUD SIM Nagan Raya. Ini Penjelasan Direktur.
Disperindagkop -UKM Kabupaten Nagan Raya Gelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih
Kepala Sekolah MTsN 2 Nagan Raya Lepas 76 Siswa Untuk Menuju Pendidikan Ke Tingkat Atas.
Puluhan Kades Se Kecamatan Seunagan Ikut Sosialisasi Koperasi Merah Putih.
Pemilihan Keuchik Antar Waktu Di Nagan Raya Ada 11 Gampong Pemkab Segera Laksanakan.