Satlantas Polres Nagan Raya Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Libatkan Peran Orang Tua dan Aparat Desa

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:34 WIB

50218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Satuan Lalu Lintas Polres Nagan Raya terus menggencarkan penertiban penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Langkah tegas ini dilaksanakan sesuai arahan pimpinan serta hasil kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nagan Raya, demi menciptakan kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas. Kamis, 22 /1/2026.

Kasat Lantas Polres Nagan Raya IPTU M. Arie Syahputra, S.A.P., mewakili Kapolres Nagan Raya, mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta melanggar aturan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagi pengendara yang saat ini masih menggunakan knalpot brong, kami imbau untuk segera menggantinya dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan,” tegas IPTU M. Arie Syahputra.

Dalam upaya penertiban tersebut, Satlantas Polres Nagan Raya juga mengajak aparat desa dan para orang tua untuk turut berpartisipasi aktif dalam memberantas penggunaan knalpot brong, khususnya di kalangan remaja.

Peran keluarga dan perangkat desa dinilai sangat penting, mengingat sebagian besar pengguna knalpot brong adalah anak-anak remaja yang masih membutuhkan perhatian dan pengawasan bersama.

“Partisipasi aparat desa dan orang tua sangat kami harapkan, dengan cara menegur serta mengingatkan warganya, terutama anak-anak remaja, agar tidak menggunakan knalpot brong. Ini semua demi kenyamanan kita bersama saat berkendara,” tambahnya.

Dalam dua hari terakhir, Satlantas Polres Nagan Raya telah mengamankan sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas mengambil tindakan tegas berupa penyitaan kendaraan selama satu bulan, serta mewajibkan pengendara mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Selain itu, Satlantas Polres Nagan Raya juga akan memanggil orang tua atau wali pengendara serta aparat desa setempat untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi menggunakan knalpot brong di kemudian hari.

Kasat Lantas Polres Nagan Raya menegaskan bahwa penindakan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), pengendara yang menggunakan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Melalui langkah tegas namun humanis ini, Polres Nagan Raya berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan. ( * )

Berita Terkait

Pemilihan TPG Keude Linteung Berjalan Lancar : Hanya Dua Unsur Yang Ikut Pemilihan
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan
Semarak HUT Brimob ke-80, Turnamen Geulayang Tunang Piala Danyon C Pelopor Resmi Ditutup
Group Target JR Berhasil Rebut Juara III Di Even HUT Brimob Polda Aceh Ke -80
Diduga Ada Tangki Siluman Antrian BBM Mengular di SPBU Raklunung
Menjelang Pelantikan: Ribuan PPPK Paruh Waktu Nagan Raya Kocar Kacir Bayar Pajak PBB
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 13:29 WIB

Kadis Kominfo Nopal SP Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:29 WIB

Anatomi Penjarahan di Negeri Seribu Bukit

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:07 WIB

Panic Buying dan Pengecer Ilegal Perparah Krisis BBM di Gayo Lues

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:51 WIB

(Alm) H. Atip Usman: Ketika Saman Tidak Sekadar Ditarikan, Tapi Dijaga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:19 WIB

Bedah Buku Generasi Hijauku: Merawat Alam, Menjaga Identitas, Menumbuhkan Kesadaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:16 WIB

Bedah Buku Generasi Hijauku, Kaum Muda Gayo Diajak Menjaga Alam dan Budaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:27 WIB

Diduga Ada Tangki Siluman Antrian BBM Mengular di SPBU Raklunung

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:26 WIB

Turnamen Futsal Piala SMKN 2 Blangsere Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan dan Promosi Sekolah

Berita Terbaru