slot preparation.lsrs.lu

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Tahan Sopir Air Kemasan Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp89 Juta

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:25 WIB

50289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nagan Raya pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, terhadap tersangka berinisial D.D. (55). Peristiwa pidana tersebut terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Tersangka D.D., merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/115/XI/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 11 November 2025, serta surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang telah diterbitkan penyidik Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

Kasus ini bermula dari laporan korban Muktaruddin (55), seorang sopir, warga Desa Kuta Trieng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang melaporkan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2023 korban mengajak tersangka bekerja sebagai sopir pengantar air minum dalam kemasan kotak merek IE AQILA pada perusahaan CV. Heri Mulia Bersaudara.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, setiap sekali muatan kendaraan membawa sebanyak 1.120 kotak air, dengan ketentuan harga pabrik sebesar Rp12.000 per kotak dan dijual kepada konsumen seharga Rp14.000 per kotak.

Selain itu, tersangka diwajibkan menyetorkan uang mobil sebesar Rp1.000.000 setiap kali pengangkutan karena menggunakan kendaraan milik perusahaan.

Pembayaran kepada pihak perusahaan dilakukan setelah seluruh barang terjual. Namun, sejak tahun 2023 hingga 2025, tersangka diduga kerap menyetorkan uang hasil penjualan tidak secara penuh, sehingga perusahaan CV. Heri Mulia Bersaudara mengalami kerugian sebesar Rp88.970.000,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 Jo Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Penyidik Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah melakukan berbagai rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi-saksi lainnya, serta tersangka, dan menyiapkan administrasi penyidikan guna kelengkapan berkas perkara.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penahanan terhadap tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah memenuhi unsur pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan pihak lain dan tetap patuh terhadap hukum,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Saat ini tersangka D.D. telah dilakukan penahanan di Polres Nagan Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Rekaman CCTV Kekerasan Ibu Terhadap Anak Empat Tahun di Ketapang Viral, Polisi Buru Pelaku
Kasatpol PP dan WH Nagan Raya Klarifikasi Pemberitaan Pengusiran Personel Saat Demo GERAM
DPC dan 10 PAC PPP Nagan Raya Nyatakan Sikap, Serukan Persatuan dan Kekompakan Kader
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa
Refly Harun Cecar Jokowi Soal Nama Mulyono di Sidang Kasus Ijazah Roy Suryo
Skandal Penyadapan Ilegal Seret Mantan Kapolri, Istana Sebut Indikasi Makar
Debat Panas Warnai Kesaksian Presiden Ketujuh di Sidang Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo, Refly Harun Protes Jaksa

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru