JAKARTA | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang dakwaan terhadap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo, Kamis (17/9/2026), atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Jaksa penuntut umum menegaskan, Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar terkait ijazah strata satu (S-1) milik Joko Widodo.
Kasus ini bermula pada tanggal 26 Maret 2025, ketika muncul tiga unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Jokowi. Jaksa mengungkapkan, dua video diunggah melalui kanal YouTube dan satu unggahan tersebar di media sosial X, yang menyampaikan tudingan bahwa ijazah S-1 milik Jokowi adalah palsu. Salah satu unggahan di kanal YouTube bertajuk “Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu” dan unggahan di akun X yang menyebut “ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik” menjadi sorotan utama.
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Joko Widodo langsung menggelar konferensi pers untuk membantahnya. Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) memperkuat pembelaan Jokowi melalui konferensi pers, menegaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan telah dinyatakan lulus.
Menurut jaksa, perbuatan Roy Suryo mengakibatkan kerugian immateriil bagi Jokowi, serta menyebabkan merebaknya tudingan publik terkait penggunaan ijazah palsu dalam pemenuhan syarat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden.
Jaksa juga menyoroti cara kerja Roy Suryo yang menganalisis ijazah menggunakan metode error level analysis (ELA) tanpa bersumber langsung dari Jokowi sebagai pemilik sah dokumen. Tidak hanya itu, Roy Suryo juga disebut tidak melakukan verifikasi atau konfirmasi, bahkan tidak mendapatkan izin sebelum menyebarluaskan dokumen daring. Jaksa menegaskan analisis yang dilakukan Roy Suryo atas dokumen tersebut tidak memiliki dasar hak dan legalitas.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar sejumlah ketentuan hukum, yaitu Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selama proses hukum berjalan, Roy Suryo sempat mengajukan lima kali praperadilan yang akhirnya ditolak oleh hakim. Majelis hakim menyatakan Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa. (*)










































