HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Kejari Banda Aceh Eksekusi 10 Terhukum Qanun Jinayat lewat Cambuk di Taman Bustanussalatin

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 17:56 WIB

50227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sepuluh terhukum perkara qanun jinayat di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Kamis (19/9). Proses pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung di ruang terbuka dan disaksikan oleh masyarakat umum sebagai bagian dari penegakan hukum syariah di Provinsi Aceh.

Sebanyak delapan orang di antara para terhukum dijatuhi hukuman cambuk karena perkara jarimah ikhtilat, yaitu pelanggaran hubungan non-mahram di luar batas yang ditetapkan syariat Islam, sedangkan dua orang lainnya atau satu pasangan dihukum akibat perkara jarimah zina. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Darma Mustika, menyebutkan bahwa seluruh hukuman tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi terhadap terdakwa kasus zina, Heri Saputra dan Rifa Aulia, masing-masing dilakukan dengan 100 kali cambuk. Proses pembuktian perkara ini didasarkan atas pengakuan kedua terdakwa di bawah sumpah, sehingga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 33 Ayat (1) juncto Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, delapan terpidana ikhtilat—Fathir Al-Fachri, Inayatul Assyuka, Habibi, Widia Safira, Muhammad Ilham, Miftahur Rahmati, M Arief Ramadhanie, dan Zuhra Yunisa—dijatuhi hukuman cambuk dengan variasi jumlah antara 16 hingga 21 kali. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Menurut Darma Mustika, pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan syariah serta menegakkan qanun jinayat di Aceh. Ia menegaskan, selain sebagai pelaksanaan hukum, eksekusi terbuka seperti ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di wilayah tersebut.

Proses eksekusi berjalan dengan pengawasan ketat aparat penegak hukum dan petugas kesehatan, sebagai bagian dari prosedur pelaksanaan hukuman di Aceh yang telah diatur dalam perundang-undangan. Seluruh tahapan berjalan lancar dan tidak ditemukan kendala selama penjatuhan hukuman berlangsung.

Buatkan Berita Informatif Tanpa Sub Judul Tanpa Sebut Nama Media Indonesia Sekalian dengan judulnya Pastikan terasa tulisan jurnalis profesional, menggunakan unsur 5 W 1 H seolah bukan hasil AI.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terhukum perkara qanun jinayat di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis. Dari 10 orang tersebut, delapan terhukum dijatuhi hukuman dalam perkara jarimah ikhtilat, sementara dua lainnya atau satu pasangan dihukum dalam perkara jarimah zina. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan seluruh hukuman dilaksanakan berdasarkan putusan mahkamah syariah yang telah berkekuatan hukum tetap. Baca juga: 6 Terpidana Zina dan Judi Dihukum Cambuk di Lhokseumawe “Empat pasangan atau delapan terhukum dihukum cambuk dalam jarimah ikhtilat dan satu pasangan lainnya dalam jarimah zina. Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan mahkamah syariah yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” katanya. Pasangan zina dihukum 100 kali cambuk Dua terhukum dalam perkara jarimah zina yakni Heri Saputra dan Rifa Aulia. Baru Dua Hari Sekolah, Dua Anak Pangeran Harry Pindah Sekolah Artikel Kompas.id Baru Dua Hari Sekolah, Dua Anak Pangeran Harry Pindah Sekolah Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk. Menurut Darma, pembuktian dalam perkara tersebut dilakukan setelah keduanya mengaku di bawah sumpah. “Sedangkan terhukum jarimah zina yakni Heri Saputra dan Rifa Aulia dihukum masing-masing 100 kali cambuk. Adapun pembuktian jarimah zina tersebut setelah keduanya mengaku di bawah sumpah,” katanya. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 33 Ayat (1) juncto Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Delapan terhukum perkara ikhtilat Sementara itu, delapan terhukum lainnya dijatuhi hukuman cambuk dalam perkara jarimah ikhtilat. Mereka adalah Fathir Al-Fachri yang dihukum 16 kali cambuk dan Inayatul Assyuka dengan 17 kali cambuk. Kemudian, Habibi dan Widia Safira masing-masing dijatuhi hukuman 19 kali cambuk. Adapun Muhammad Ilham, Miftahur Rahmati, M Arief Ramadhanie, dan Zuhra Yunisa masing-masing dihukum 21 kali cambuk. Delapan terhukum tersebut dinyatakan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi dilakukan di ruang terbuka Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin Banda Aceh dan disaksikan masyarakat. Baca juga: 4 Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman 100 Kali Cambuk di Aceh Timur Darma mengatakan pelaksanaan hukuman tersebut merupakan bagian dari penegakan qanun jinayat di Aceh. “Eksekusi cambuk ini dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi qanun jinayat. Kejaksaan berkomitmen dalam penegakan syariat Islam di Aceh,” kata Darma Mustika.

Berita Terkait

Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat
DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh
DTPHP Nagan Raya Terima Piagam Penghargaan pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan 2027

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Infrastruktur Mandul di Jantung Ibu Kota Baru, Api Lahap Hutan Embung IKN Tanpa Perlawanan Berarti

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Tragedi Kabut Asap di Kalimantan: Habitat Satwa Terancam dan Kesehatan Warga Terpinggirkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Tragedi Karhutla di Taman Nasional Gunung Palung: Jeritan Satwa dan Perjuangan Petugas Menjinakkan Api yang Sulit Dijangkau

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:05 WIB

Langit Palangka Raya Berubah Oranye, Kesaksian Aktivis Dayak Patahkan Klaim Istana Soal Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kabut Asap Selimuti Aceh Singkil, Warga Keluhkan Dampak Karhutla Lintas Provinsi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Ancaman Asap Tebal di Atmosfer, BMKG Imbau Warga Jakarta Waspada dan Kritik Lambatnya Penanganan Pemerintah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Satu Rumah di Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara Ludes Terbakar Dini Hari, Penghuni Selamat

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Jalan Badak Gayo Lues Lumpuh Diterjang Banjir, Warga Desak Pemerintah Pusat dan BWS Bertindak

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:24 WIB