Buatkan Berita Informatif Tanpa Sub Judul Tanpa Sebut Nama Media Indonesia Sekalian dengan judulnya Pastikan terasa tulisan jurnalis profesional, menggunakan unsur 5 W 1 H seolah bukan hasil AI.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terhukum perkara qanun jinayat di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis. Dari 10 orang tersebut, delapan terhukum dijatuhi hukuman dalam perkara jarimah ikhtilat, sementara dua lainnya atau satu pasangan dihukum dalam perkara jarimah zina. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan seluruh hukuman dilaksanakan berdasarkan putusan mahkamah syariah yang telah berkekuatan hukum tetap. Baca juga: 6 Terpidana Zina dan Judi Dihukum Cambuk di Lhokseumawe “Empat pasangan atau delapan terhukum dihukum cambuk dalam jarimah ikhtilat dan satu pasangan lainnya dalam jarimah zina. Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan mahkamah syariah yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” katanya. Pasangan zina dihukum 100 kali cambuk Dua terhukum dalam perkara jarimah zina yakni Heri Saputra dan Rifa Aulia. Baru Dua Hari Sekolah, Dua Anak Pangeran Harry Pindah Sekolah Artikel Kompas.id Baru Dua Hari Sekolah, Dua Anak Pangeran Harry Pindah Sekolah Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk. Menurut Darma, pembuktian dalam perkara tersebut dilakukan setelah keduanya mengaku di bawah sumpah. “Sedangkan terhukum jarimah zina yakni Heri Saputra dan Rifa Aulia dihukum masing-masing 100 kali cambuk. Adapun pembuktian jarimah zina tersebut setelah keduanya mengaku di bawah sumpah,” katanya. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 33 Ayat (1) juncto Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Delapan terhukum perkara ikhtilat Sementara itu, delapan terhukum lainnya dijatuhi hukuman cambuk dalam perkara jarimah ikhtilat. Mereka adalah Fathir Al-Fachri yang dihukum 16 kali cambuk dan Inayatul Assyuka dengan 17 kali cambuk. Kemudian, Habibi dan Widia Safira masing-masing dijatuhi hukuman 19 kali cambuk. Adapun Muhammad Ilham, Miftahur Rahmati, M Arief Ramadhanie, dan Zuhra Yunisa masing-masing dihukum 21 kali cambuk. Delapan terhukum tersebut dinyatakan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi dilakukan di ruang terbuka Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin Banda Aceh dan disaksikan masyarakat. Baca juga: 4 Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman 100 Kali Cambuk di Aceh Timur Darma mengatakan pelaksanaan hukuman tersebut merupakan bagian dari penegakan qanun jinayat di Aceh. “Eksekusi cambuk ini dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi qanun jinayat. Kejaksaan berkomitmen dalam penegakan syariat Islam di Aceh,” kata Darma Mustika.










































