HOTELBET slot preparation.lsrs.luslot

Kejari Banda Aceh Eksekusi 10 Terhukum Qanun Jinayat lewat Cambuk di Taman Bustanussalatin

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 17:56 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sepuluh terhukum perkara qanun jinayat di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Kamis (19/9). Proses pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung di ruang terbuka dan disaksikan oleh masyarakat umum sebagai bagian dari penegakan hukum syariah di Provinsi Aceh.

Sebanyak delapan orang di antara para terhukum dijatuhi hukuman cambuk karena perkara jarimah ikhtilat, yaitu pelanggaran hubungan non-mahram di luar batas yang ditetapkan syariat Islam, sedangkan dua orang lainnya atau satu pasangan dihukum akibat perkara jarimah zina. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Darma Mustika, menyebutkan bahwa seluruh hukuman tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi terhadap terdakwa kasus zina, Heri Saputra dan Rifa Aulia, masing-masing dilakukan dengan 100 kali cambuk. Proses pembuktian perkara ini didasarkan atas pengakuan kedua terdakwa di bawah sumpah, sehingga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 33 Ayat (1) juncto Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, delapan terpidana ikhtilat—Fathir Al-Fachri, Inayatul Assyuka, Habibi, Widia Safira, Muhammad Ilham, Miftahur Rahmati, M Arief Ramadhanie, dan Zuhra Yunisa—dijatuhi hukuman cambuk dengan variasi jumlah antara 16 hingga 21 kali. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Menurut Darma Mustika, pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan syariah serta menegakkan qanun jinayat di Aceh. Ia menegaskan, selain sebagai pelaksanaan hukum, eksekusi terbuka seperti ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di wilayah tersebut.

Proses eksekusi berjalan dengan pengawasan ketat aparat penegak hukum dan petugas kesehatan, sebagai bagian dari prosedur pelaksanaan hukuman di Aceh yang telah diatur dalam perundang-undangan. Seluruh tahapan berjalan lancar dan tidak ditemukan kendala selama penjatuhan hukuman berlangsung.

Buatkan Berita Informatif Tanpa Sub Judul Tanpa Sebut Nama Media Indonesia Sekalian dengan judulnya Pastikan terasa tulisan jurnalis profesional, menggunakan unsur 5 W 1 H seolah bukan hasil AI.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terhukum perkara qanun jinayat di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis. Dari 10 orang tersebut, delapan terhukum dijatuhi hukuman dalam perkara jarimah ikhtilat, sementara dua lainnya atau satu pasangan dihukum dalam perkara jarimah zina. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan seluruh hukuman dilaksanakan berdasarkan putusan mahkamah syariah yang telah berkekuatan hukum tetap. Baca juga: 6 Terpidana Zina dan Judi Dihukum Cambuk di Lhokseumawe “Empat pasangan atau delapan terhukum dihukum cambuk dalam jarimah ikhtilat dan satu pasangan lainnya dalam jarimah zina. Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan mahkamah syariah yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” katanya. Pasangan zina dihukum 100 kali cambuk Dua terhukum dalam perkara jarimah zina yakni Heri Saputra dan Rifa Aulia. Baru Dua Hari Sekolah, Dua Anak Pangeran Harry Pindah Sekolah Artikel Kompas.id Baru Dua Hari Sekolah, Dua Anak Pangeran Harry Pindah Sekolah Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk. Menurut Darma, pembuktian dalam perkara tersebut dilakukan setelah keduanya mengaku di bawah sumpah. “Sedangkan terhukum jarimah zina yakni Heri Saputra dan Rifa Aulia dihukum masing-masing 100 kali cambuk. Adapun pembuktian jarimah zina tersebut setelah keduanya mengaku di bawah sumpah,” katanya. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 33 Ayat (1) juncto Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Delapan terhukum perkara ikhtilat Sementara itu, delapan terhukum lainnya dijatuhi hukuman cambuk dalam perkara jarimah ikhtilat. Mereka adalah Fathir Al-Fachri yang dihukum 16 kali cambuk dan Inayatul Assyuka dengan 17 kali cambuk. Kemudian, Habibi dan Widia Safira masing-masing dijatuhi hukuman 19 kali cambuk. Adapun Muhammad Ilham, Miftahur Rahmati, M Arief Ramadhanie, dan Zuhra Yunisa masing-masing dihukum 21 kali cambuk. Delapan terhukum tersebut dinyatakan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi dilakukan di ruang terbuka Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin Banda Aceh dan disaksikan masyarakat. Baca juga: 4 Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman 100 Kali Cambuk di Aceh Timur Darma mengatakan pelaksanaan hukuman tersebut merupakan bagian dari penegakan qanun jinayat di Aceh. “Eksekusi cambuk ini dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi qanun jinayat. Kejaksaan berkomitmen dalam penegakan syariat Islam di Aceh,” kata Darma Mustika.

Berita Terkait

Dr Nasrul : Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua
Edukasi Bencana Sejak Dini, Dokter Muda FK-USK Gelar Program ARMOR di SDIT Nurul Ishlah
Nagan Raya Raih Juara Harapan I Paviliun Kuliner Terbaik di ACF 2026
Kemenkum Aceh Resmi Tetapkan Kepengurusan Baru DPP Partai Nusantara Aceh Periode 2026-2031
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Aceh Siaga Menghadapi Ancaman Banjir dan Longsor
Masa Depan Dana Otsus Aceh Terancam, Pemerintah dan DPRA Didesak Ambil Langkah Strategis
Penanganan Bencana Aceh Dinilai Berlarut, Pemerintah Didesak Berikan Solusi Nyata
HUT ke-67 Pasukan Pelopor, Brimob Polda Aceh Teguhkan Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 05:12 WIB

Dugaan Praktik Peras Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman

Jumat, 18 September 2026 - 04:52 WIB

Rocky Gerung Soroti Peran Kecerdasan Buatan dalam Memberantas Korupsi dan Inovasi Akademik

Jumat, 18 September 2026 - 04:37 WIB

Dugaan Keterlibatan Lingkaran Dekat Menteri dalam Kasus Suap Pengurusan HGB di Bogor

Jumat, 18 September 2026 - 04:33 WIB

Guntur Romli Desak KPK Usut Tuntas Aliran Dana Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Jumat, 18 September 2026 - 04:17 WIB

Kritik Tajam Penanganan Suap ATR/BPN, Momentum Menjerat Aktor Intelektual Dinilai Hilang

Rabu, 16 September 2026 - 03:13 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Pusaran Suap HGB Summarecon

Rabu, 16 September 2026 - 03:09 WIB

Kepercayaan Menteri Nusron Wahid Terseret Kasus Korupsi Pengurusan HGB di Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 03:04 WIB

Kongkalingkong Izin HGB: KPK Ciduk Presdir Summarecon, Pejabat ATR/BPN, hingga Politisi

Berita Terbaru