JAKARTA — Operasi senyap yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Jabodetabek kembali menyingkap tabir gelap praktik rasuah di sektor pertanahan. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, yang melibatkan kombinasi aktor dari sektor swasta, pejabat tinggi negara, hingga elemen politisi.
Di antara pihak yang terjaring adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Penangkapan tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Selain sang pengusaha, lembaga antirasuah juga menangkap sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, serta dua kepala kantor pertanahan, yakni Sontang dari Kabupaten Bogor dan Tardi dari Tangerang.
Tidak hanya menyeret aparat birokrasi dan pebisnis, pusaran kasus ini turut melibatkan sosok politisi dari Partai Golkar, Fat Arraf, serta mantan Bupati Kebumen, Arif Sugianto. Keterlibatan berbagai pihak dengan latar belakang yang berbeda ini mengindikasikan adanya sindikat terorganisir dalam memuluskan pengurusan izin tanah yang bermasalah.
Dalam penyelidikan tertutup tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing. Uang haram tersebut ditemukan tersimpan dalam puluhan koper dan boks dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK untuk mendalami peran masing-masing serta mencari indikasi adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas tata kelola pertanahan di Indonesia, terutama ketika pejabat kementerian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penertiban justru diduga kuat bersekongkol dengan swasta demi keuntungan pribadi. KPK menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memetakan sejauh mana kerusakan sistemik yang terjadi dalam pengurusan izin HGB tersebut. (*)









































