Jakarta, 16 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keempat tersangka tersebut yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada serangkaian pengumpulan keterangan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan tim penyidik. Kasus ini mencuat pasca-kegiatan operasi tangkap tangan yang menjaring sedikitnya 19 orang. Meskipun publik menyoroti keterlibatan orang-orang dekat di lingkaran kementerian, pihak KPK menyatakan bahwa pendalaman penyidikan masih terus berproses.
Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan langsung dengan Menteri Nusron Wahid, penyidik KPK menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Proses hukum ini dipastikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain secara lebih luas. Salah satu tersangka, yakni Fahd El Fouz, diketahui memiliki rekam jejak dalam kasus korupsi sebelumnya, namun KPK menegaskan fokus penyidikan saat ini murni pada penerimaan-penerimaan yang berkaitan dengan tindak pidana dalam pengurusan HGB tersebut, tanpa memandang latar belakang politik tersangka. (*)









































