JAKARTA, 14 September 2026 – Mahkamah Konstitusi melanjutkan agenda persidangan perkara nomor 280/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang ini berfokus pada pemeriksaan keterangan pemerintah serta mendengarkan paparan ahli yang dihadirkan oleh para pemohon, yakni Nahason Aso, Wenius Hesegem, dan pihak terkait lainnya.
Pokok permohonan dalam sidang ini menyoroti keberatan pemohon atas aturan yang mengharuskan pihak pemenang perkara untuk menunggu selama 90 hari kerja sebelum dapat meminta ketua pengadilan memerintahkan pihak tergugat melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Para pemohon menilai bahwa keputusan tata usaha negara yang sudah dinyatakan batal secara hukum seharusnya tidak lagi memiliki daya ikat, sehingga penundaan eksekusi yang diatur dalam undang-undang dianggap memberikan beban tambahan dan merugikan pihak pencari keadilan.
Dalam keterangannya, ahli yang dihadirkan pemohon, Erna Ratna Ningsi, menegaskan bahwa prosedur tunggu yang panjang tersebut menimbulkan persoalan serius bagi kepastian hukum. Menurutnya, pihak yang telah memenangkan perkara di pengadilan semestinya bisa segera mendapatkan haknya tanpa harus terhambat oleh masa tunggu yang tidak relevan dengan esensi putusan yang telah inkrah.
Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi, Sucipto, menjelaskan bahwa tenggang waktu 60 hingga 90 hari kerja yang tertuang dalam UU PTUN berfungsi sebagai parameter maksimum. Pemerintah berpendapat bahwa aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menunda pelaksanaan putusan secara sengaja, melainkan untuk memberikan titik waktu yang pasti mengenai kapan kekuatan hukum suatu keputusan yang disengketakan berakhir secara otomatis.
Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban badan atau pejabat TUN untuk menghormati putusan pengadilan sebenarnya dimulai sejak putusan tersebut diterima secara resmi. Jangka waktu tersebut seharusnya dipahami sebagai batasan administratif sebelum tahap eksekusi berikutnya dilakukan, dan bukan menjadi pembenar bagi pejabat untuk menunda tindakan yang secara hukum telah dapat dilaksanakan lebih cepat.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, merespons keterangan pemerintah dengan meminta penjelasan lebih mendalam terkait tahapan lanjutan yang memakan waktu cukup panjang. Majelis hakim menyoroti apakah proses administratif, seperti pencabutan dan penerbitan keputusan hingga prosedur pengawasan oleh Presiden, memang memerlukan durasi yang panjang atau apakah durasi tersebut sudah mencakup keseluruhan masa tunggu 90 hari yang dipersoalkan oleh pemohon. (*)






































