JAKARTA, 18 September 2026 – Komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam memberantas praktik mafia tanah kini berada di titik nadir. Retorika tegas yang sempat ia gaungkan di hadapan Komisi II DPR RI pada Oktober 2024 mengenai penerapan pasal berlapis hingga tindak pidana pencucian uang untuk memiskinkan pelaku, kini berbalik menghantam institusi yang ia pimpin.
Kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan mafia tanah tergerus setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan swasta di Kabupaten Bogor. Fakta yang lebih mengejutkan adalah keterlibatan empat orang yang disebut-sebut sebagai pihak kepercayaan sang menteri dalam lingkaran tindak pidana tersebut.
Kasus ini seolah menampar pernyataan Nusron yang sebelumnya menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap mafia tanah. Padahal, dalam pemaparannya di parlemen, ia telah mengidentifikasi bahwa mafia tanah bekerja melalui kolaborasi tiga elemen, yakni oknum orang dalam, pemborong tanah atau pihak berkepentingan, serta pihak ketiga yang meliputi oknum kepala desa, pengacara, hingga notaris. Ironisnya, kini justru oknum dari internal kementeriannya sendiri yang terjerat dalam pusaran korupsi tersebut.
Peristiwa ini menempatkan Nusron Wahid dalam posisi sulit. Di satu sisi, ia memikul beban berat untuk mereformasi birokrasi di internal ATR/BPN, namun di sisi lain, integritas orang-orang terdekatnya justru menjadi pintu masuk bagi praktik suap yang selama ini ia klaim perangi. Publik kini menanti langkah konkret Nusron untuk tidak sekadar berwacana, tetapi juga membuktikan keseriusan dalam membenahi (*)










































