JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap tabir kelam di balik aksi kerusuhan yang menelan korban jiwa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026. Setelah melakukan serangkaian penyidikan mendalam berbasis scientific crime investigation, aparat kepolisian menetapkan tiga orang tersangka, yakni F (23), DS (33), dan DDS (29), yang diduga kuat melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan seorang pedagang cermin bernama Bambang Setiawan meninggal dunia.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan oleh tim Subdit Kamnek Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 11 September 2026. Pengungkapan kasus ini didasarkan pada sinkronisasi bukti fisik berupa sidik jari laten yang ditemukan pada potongan kayu dan batu di tempat kejadian perkara, yang kemudian dicocokkan dengan profil para terduga pelaku. Berdasarkan keterangan penyidik, para tersangka mengaku melakukan tindakan kekerasan tersebut karena merasa terganggu oleh kerusuhan yang terjadi di area tempat mereka mencari nafkah. Kepolisian memastikan bahwa para tersangka tidak terafiliasi dengan organisasi atau instansi tertentu.
Selain meringkus pelaku di lapangan, penyidikan ini turut membongkar praktik eksploitasi ekonomi terhadap anak yang diduga disengaja dalam pusaran kerusuhan tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat PPA Polda Metro Jaya menemukan adanya kluster pendanaan yang melibatkan koordinator lapangan untuk memprovokasi massa, termasuk mengarahkan anak-anak di bawah umur untuk terlibat dalam aksi dengan iming-iming uang antara Rp40.000 hingga Rp70.000. Saat ini, kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara eksploitasi anak.
Kepolisian kini tengah mendalami identitas aktor intelektual yang diduga kuat mendanai dan menggerakkan massa tersebut. Pihak berwenang menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni merupakan tindakan penegakan hukum terhadap aksi kerusuhan dan tidak berkaitan dengan aktivitas penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi undang-undang. Langkah tegas ini menjadi peringatan bahwa segala bentuk provokasi, eksploitasi terhadap anak, serta upaya yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak tanpa komprom (*)








































