JAKARTA – Politikus Guntur Romli mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia menilai bahwa penanganan perkara yang saat ini menetapkan tersangka di level Direktur Jenderal belum mencerminkan upaya pemberantasan korupsi yang menyasar aktor utama.
Sebagaimana dikutip dari kanal Tribun MedanTV pada Jumat, 18 September 2026, Guntur menyoroti temuan uang tunai sebesar Rp106,3 miliar yang disita penyidik sebagai rekor terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Guntur menegaskan bahwa nominal fantastis tersebut menjadi petunjuk kuat adanya keterlibatan pihak dengan otoritas lebih tinggi di kementerian. Ia mempertanyakan alasan penyidik yang sejauh ini belum menyentuh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, meskipun ditemukan aliran dana di kediaman orang kepercayaan menteri tersebut, Arif Sugianto.
Dalam pandangan Guntur, KPK seharusnya menerapkan logika penyidikan follow the money dengan menelusuri jejak aliran dana hingga ke pucuk pimpinan, bukan sekadar berhenti pada kaki tangan atau bawahan. Ia memperingatkan bahwa jika penyidikan hanya menyasar pejabat level menengah, maka upaya penegakan hukum tersebut justru akan menjadi tameng bagi aktor intelektual di balik skandal korupsi tersebut. Keberhasilan institusi anti-rasuah tidak bisa hanya diukur dari angka sitaan, melainkan dari keberanian dalam membongkar keterlibatan pihak yang memiliki wewenang strategis.
Hingga kini, publik masih menanti langkah konkret dari lembaga antirasuah untuk memberikan transparansi terkait status keterlibatan pihak-pihak terkait. Guntur menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan haruslah menjadi awal dari pengungkapan kasus secara menyeluruh, alih-alih menjadi tontonan publik yang memamerkan tumpukan uang tanpa menyeret aktor yang sebenarnya bertanggung jawab. (*)










































