HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

Modus Baru Penyelundupan Emas di Bandara Sam Ratulangi: Celana Dalam Modifikasi Disita Bea Cukai

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 04:32 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, 16 September 2026 — Otoritas Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal dalam jumlah fantastis di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, pada 5 September 2026. Sebanyak tiga warga negara China diamankan karena mencoba meloloskan serbuk emas senilai Rp18 miliar dengan modus operandi yang tergolong nekat, yakni menyembunyikan barang selundupan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.

Kasus ini bermula dari deteksi dini petugas atas informasi pergerakan penumpang pada penerbangan rute Manado menuju Singapura dengan tujuan akhir Hong Kong. Ketiga pelaku, masing-masing berinisial JM (47), ZW (51), dan TC (28), nekat menggunakan metode body strapping dengan memanfaatkan kantung khusus pada pakaian dalam mereka guna mengelabui pemeriksaan sinar-X di bandara. Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan Bea Cukai berhasil menyita 19 bungkus serbuk emas dengan total berat mencapai 5.721 gram dari tangan ketiga tersangka.

Tak berhenti di sana, pengawasan ketat petugas di bandara tersebut kembali membuahkan hasil pada sore harinya. Dua warga negara China lainnya kedapatan membawa emas dalam bentuk perhiasan berupa kalung dan gelang seberat 1.352 gram dalam penerbangan rute Manado menuju Guangzhou. Berbeda dengan kasus pertama, kedua orang ini diduga melakukan pelanggaran administratif karena tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran biaya keluar atas barang bawaan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, tiga tersangka utama penyelundupan emas serbuk kini telah ditahan di rumah tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 102A huruf A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kepabeanan, serta berpotensi menghadapi sanksi berat terkait pelanggaran regulasi perdagangan emas yang berlaku. Penindakan ini menjadi tamparan keras bagi sistem keamanan bandara internasional yang masih saja menjadi celah bagi sindikat penyelundup emas untuk mengeruk kekayaan negara secara ilegal melalui aksi-aksi terorganisir. (*)

Berita Terkait

MK Uji Masa Tunggu Eksekusi Putusan PTUN, Pemohon Persoalkan Tenggat hingga 90 Hari
Gurita Emas Geumpang: Sandiwara Penegakan Hukum dan Jejak Bayang-Bayang Pengendali Berseragam
Diduga Beraktivitas Tanpa Sosialisasi PT SKC Dipertanyakan Warga Wawowonua
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Terkait Dugaan Narkotika
Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santri
Polisi Buru Aktor Intelektual di Balik Tragedi Kericuhan Pejompongan
Tiga Tersangka Penganiayaan Pedagang Cermin Pejompongan Diringkus, Polisi Telusuri Dugaan Mobilisasi Massa
Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Pasangan Terduga Khalwat dari Rumah Kos

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:48 WIB

Cukai Rokok yang Melempem dan Labirin Bisnis Ilegal yang Melanggeng

Rabu, 16 September 2026 - 03:44 WIB

Purbaya Diduga Ngotot Tarik Setoran Ratusan Triliun dari Danantara untuk Tambal APBN

Rabu, 16 September 2026 - 03:41 WIB

Polemik Setoran Rp 120 Triliun, CEO Danantara Akan Temui Menteri Keuangan

Rabu, 16 September 2026 - 03:37 WIB

Bahaya Zona Abu-abu: Menggugat Transparansi Aliran Keuntungan BUMN Pasca-Transisi

Rabu, 16 September 2026 - 03:28 WIB

Menakar Beban Fiskal, Danantara Buka Suara Terkait Isu Setoran Rp 120 Triliun

Rabu, 16 September 2026 - 03:23 WIB

Keberatan Setor Rp 120 T ke Negara, Danantara Bakal Bicarakan Nasib Dividen dengan Menkeu Baru

Rabu, 16 September 2026 - 03:17 WIB

Mengapa Purbaya Diganti? Menguji Kepercayaan di Balik Rotasi Kursi Bendahara Negara

Rabu, 16 September 2026 - 03:13 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Pusaran Suap HGB Summarecon

Berita Terbaru