HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Dugaan Praktik Peras Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 05:12 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru jalur mandiri. Penangkapan yang berlangsung pada 20 Agustus 2026 ini mengungkap adanya praktik ilegal sistematis yang melibatkan sejumlah pejabat internal kampus serta pihak swasta dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Sebagaimana dikutip dari kanal Tempodotco, kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai kegagalan seorang calon mahasiswa untuk lolos seleksi meskipun pihak keluarga telah menyerahkan sejumlah uang pelicin. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan adanya tiga kluster modus operandi yang terpusat di bawah kendali sang rektor. Praktik tersebut melibatkan penggunaan akses otoritas rektor untuk mengatur kelulusan mahasiswa tertentu, hingga penggunaan pihak ketiga untuk memuluskan transaksi keuangan di luar jalur resmi institusi.

Modus pertama melibatkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yang bekerja sama dengan pihak swasta sebagai orang kepercayaan untuk menampung dana dari orang tua calon mahasiswa. Dana tersebut diduga diputar melalui proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan kampus untuk menutupi jejak keuangan. Sementara itu, kluster kedua melibatkan keponakan rektor yang bertindak sebagai operator lapangan dalam mengumpulkan dana dari orang tua mahasiswa di berbagai fakultas, termasuk kedokteran dan hukum, yang kemudian dikonversi menjadi aset berupa tanah atas nama pihak swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kluster ketiga menunjukkan keterlibatan Kepala Bagian Akademik yang diduga menggunakan akun pribadi rektor untuk melakukan intervensi langsung terhadap hasil seleksi mahasiswa. Dalam kluster ini, terjadi tawar-menawar harga atau mahar yang melibatkan peran pengepul sebagai jembatan antara orang tua calon mahasiswa dengan pihak kampus. Keseluruhan skema ini menunjukkan kerentanan sistem jalur mandiri yang kini tengah dievaluasi secara menyeluruh oleh kementerian terkait.

Kasus di Jawa Tengah ini menjadi pengingat akan pola serupa yang pernah terjadi di Universitas Lampung pada 2022. Pihak otoritas pendidikan kini tengah menyusun langkah reformasi sistemik agar proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri kembali mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga tidak lagi menjadi celah bagi praktik korupsi dan pemerasan yang merugikan masyarakat. (*)

Berita Terkait

14 Orang Ditangkap di BNPB, Uang Tunai dan Emas Batangan Disita KPK, Ada Apa di Balik Dana Siap Pakai?
Hercules Rosario Marshall Terseret Kasus Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Rp 800 Juta
KPK Sita Uang Tunai Logam Mulia dalam OTT di BNPB, Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
OTT KPK di BNPB dan Dugaan Kejanggalan Terkait Proyek Sumur Bor Aceh ?
BNPB Tegaskan Tak Intervensi Penyidik Usai OTT KPK Seret Pejabatnya
KPK Amankan Sestama BNPB dan 13 Orang Lain dalam OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Skandal Motor Listrik Tanpa Baterai di Program MBG, Negara Rugi Rp 863,8 Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Silayar Jilid II Segera Disidangkan di Tipikor Banda Aceh

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru