PIDIE | Di jantung hutan lindung Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, ironi hukum dan kerusakan lingkungan berjalan seiring, menciptakan skandal terbuka yang menampar kewarasan publik. Setiap letupan suara mesin gelondong dan dentuman alat berat di kawasan Alue Kamara bukan sekadar deru aktivitas gelap, melainkan penanda nyata sebuah sandiwara hukum yang teramat gamblang. Penindakan terkesan berjalan, namun selalu saja penambang dan alat utama lolos lebih dulu. Fakta lapangan ini bukan lagi isyarat samar, tetapi pertanyaan lugas yang dipertaruhkan pada integritas seluruh penegak hukum di wilayah tersebut. Mengapa operasi gabungan aparat selalu menemukan lokasi kosong, operator kelas teri yang rela berkorban, sementara pemodal kakap dan pengendali utama tak pernah tersentuh?
Akses ke hutan lindung Geumpang bukan perkara sederhana. Untuk sampai ke sana, ekskavator butuh dikirim dalam truk-truk besar, menempuh jalur berbahaya, dan dikawal distribusi logistik yang tidak mungkin lolos dari pengawasan aparat. Namun keanehan kembali menganga: puluhan drum solar, alat berat, hingga bahan kimia berbahaya bisa masuk mulus—suatu anomali yang mengisyaratkan absennya pengawasan sungguhan di setiap titik lintas jalur barat-selatan Aceh. Publik menanti jawaban: Siapa yang berperan sebagai “penjaga” tambang-tambang haram ini? Bisikan keterlibatan oknum berseragam yang seharusnya menjadi garda depan penjaga hukum kini tumbuh menjadi percakapan sehari-hari di warung kopi Geumpang. Ada sinyal kuat bahwa operasi penertiban hanya sebatas menggugurkan kewajiban, bukan menabrak jantung gurita tambang ilegal yang sesungguhnya.
Data menunjukkan penyitaan ekskavator dan solar oleh tim gabungan berulang kali terjadi. Namun pola lama terulang: hanya pekerja kecil yang ditampilkan dalam rilis penangkapan. Sementara pemilik modal—mengendalikan bisnis kotor bernilai miliaran dengan segala sarana logistik yang mustahil didanai dari kantong masyarakat miskin lokal—tetap misterius. Publik dibuat geram karena setiap penertiban hanya berakhir pada operasi simbolik, pembakaran gubuk kosong, dan repetisi pernyataan “akan ditelusuri lebih lanjut”. Padahal, sudah sangat jelas, investasi alat berat hingga ratusan juta hanya mungkin dijalankan oleh aktor bermodal besar, yang tak sekadar berani, tapi juga memiliki jaringan perlindungan dari lapisan elite penguasa setempat. Pengusutan aktor intelektual selalu gagal; hukum berhenti di pinggiran, tak pernah menembus lingkaran dalam permainan ini.
Kerusakan ekologis, ironisnya, tak hanya berhenti di hutan. Ekosistem sungai hulu-hilir Geumpang kini menanggung beban sedimentasi parah, limpasan lumpur, dan ancaman kandungan merkuri serta sianida di aliran air yang menjadi penopang hidup ribuan warga. Banjir bandang, rusaknya irigasi pertanian, hingga penurunan kualitas air minum, menjadi vonis lingkungan yang dipikul masyarakat sebagai kompensasi dari pembiaran aparat terhadap operasi tambang emas ilegal. Ketika alasan “ekonomi warga” dijadikan tameng oleh segelintir orang yang menikmati hasil tambang, hemat publik, argumen itu nyata-nyata cacat. Siapa yang benar-benar diuntungkan dari emas Geumpang? Jelas bukan mayoritas masyarakat kecil, melainkan segelintir elite yang sanggup menggerakkan modal dan aparat.
Penegakan hukum terhadap tambang ilegal Geumpang hanya akan punya makna jika kepolisian berani membuka setiap borok jaringan aparat yang notabene adalah bagian dari kolusi. Pasal 158 UU Minerba yang mengancam penambang tanpa izin dengan hukuman berat akan tetap jadi pepesan kosong bila aktor besar yang diduga bermain di balik layar dibiarkan terus berpesta di atas kerusakan alam. Keraguan publik terhadap independensi aparat hari ini makin sulit ditepis apabila setiap operasi hanya menghasilkan tangkapan kelas teri, dan aktor-aktor pengendali tetap diloloskan oleh peringatan “rahasia dapur” internal. Kepolisian harus membersihkan barisan sendiri sebelum berbicara soal penegakan supremasi hukum. Jika Polda Aceh terus menghindar, membiarkan pembocoran informasi, dan enggan mengusut siapa sebenarnya yang menjadi “dewa pelindung” jalur Geumpang, maka negara berarti sedang absen dari tugas fundamentalnya: menjaga keadilan dan lingkungan hidup. Kini publik menagih satu hal, bukan lagi berupa operasi simbolik, tapi pengungkapan siapa pengendali sesungguhnya gurita emas Geumpang—dan apakah hukum bisa menampakkan taringnya terhadap mafia tambang yang selama ini sembunyi di balik kebesaran seragam dan lambang negara. (*)






































