JAKARTA, 18 September 2026 – Penetapan delapan tersangka dalam kasus suap Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuai sorotan tajam. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai lembaga antirasuah tersebut telah kehilangan momentum emas untuk mengusut keterlibatan aktor intelektual di tingkat kementerian, meski telah mengantongi bukti kuat berupa aliran dana fantastis sebesar Rp 106 miliar.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, di mana empat dari delapan tersangka disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Yudi menegaskan bahwa keterlibatan orang-orang kepercayaan menteri yang bukan merupakan staf struktural tersebut mustahil bergerak tanpa adanya peran pihak di level yang lebih tinggi. Fakta bahwa penyidik menemukan uang tunai ratusan miliar rupiah di tangan orang dekat menteri seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan pendalaman terhadap menteri terkait secara simultan, bukan justru berhenti pada level perantara atau “struktur bayangan”.
Lebih lanjut, Yudi menyoroti adanya dinamika internal di tubuh KPK yang mencerminkan ketidakberanian pimpinan dalam menyentuh penyelenggara negara kelas kakap. Pengungkapan mengenai adanya “struktur bayangan” di ATR/BPN dalam konferensi pers KPK dianggap sebagai bentuk perlawanan tersirat dari para penyelidik di lapangan yang merasa kecewa karena sasaran utama belum tersentuh. Menurutnya, dalam setiap skema korupsi besar, pelaku yang berada di kementerian hanyalah koordinator lapangan yang memastikan eksekusi kebijakan berjalan sesuai perintah intelektual leader.
Kini, publik menanti langkah berani KPK untuk melampaui penetapan tersangka pada level eksekutor. Yudi memperingatkan bahwa semakin lama pemeriksaan terhadap Menteri dilakukan, semakin sulit pula pembuktian keterlibatannya di mata hukum. KPK dinilai perlu membuktikan independensinya untuk tidak hanya menebas dahan, tetapi berani mencabut akar korupsi yang diduga merusak tata kelola pertanahan nasional demi memuaskan rasa keadilan masyarakat. (*)










































