PT. MPG PLTU 3 & 4 Nagan Raya Menolak BBM Ilegal. Ada Apa.?

Redaksi

- Redaksi

Senin, 22 April 2024 - 16:31 WIB

50423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : PT Meulaboh Power Generation (MPG) mulai mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 & 4 di Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.Provinsi Aceh.

Hal ini dimaksudkan agar penyediaan listrik untuk wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dapat dilakukan dengan maksimal.

Terduga PT. Meulaboh Power Generation (MPG) membeli BBM melalui pendor, lalu BBM tersebut ilegal yang tidak ada izin dari PT Pertamina dan juga tidak ada izin pengangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dicek oleh Staf PT. MPG yang bahwa BBM tersebut ilegal bukan resmi. Akhirnya MPG menolak BBM yang di pasok oleh oknum Pendor.

Perlu kita ketahui bersama BBM yang seharusnya untuk Suplai ke PLTU 3 & 4 yaitu BBM Industri bukan BBM Bersubsidi. Dan harus lengkap surat termasuk izin dari Pertamina.

Pada Jum’at malam 19 April 2024 sekira pukul 1.30 wib Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu unit mobil Tangki BBM.

Yang bahwa BBM tersebut tidak sesuai dengan SOP , karna perlu kita ketahui bersama dalam penjualan BBM Industri (Non Subsidi) Izin usaha perdagangan bahan bakar cair di dalam NIB saja tidak cukup dan mumpuni, harus ada izin penyalur BBM Industri, izin migas dan izin pengangkutan barang berbahaya (B3).

Sementara itu, salah satu warga Nagan Raya Meminta kepada pihak Polres Nagan Raya agar di proses secara Hukum terkait BBM ilegal yang di pasok ke PT. MPG

Dan untuk itu, minta kepada MPG jika membeli BBM ke Pertamina di Meulaboh untuk apa ke Sumatra dan juga Untuk pemasok di utamakan kereleval Lokal perlu di utamakan.tutupnya.

Sebelum berita ini tayang, kami mencoba untuk mengkonfirmasi lebih lanjut dengan pihak PT.MPG tidak bisa kami hubungi. (red )

 

Berita Terkait

Sambut Malam Nuzulul Qur’an BKM Al Ikhlas Keude Linteung Gelar Lomba Cerdas Cermat Agama
Pemdes Keude Linteung Serahkan LKPJ Anggaran Tahun 2025 Kepada Tuha Peut
PMI Nagan Raya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran Rumah di Peuleukung
Dugaan Penganiayaan di Suro Dilaporkan ke Polisi, Unit Reskrim Bertindak Cepat
Breaking News. Dua Ruko Terbakar Milik Wahyumi  Di Peulekung Seunagan Timur
Gembong Pemasok Dan Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Di Tangkap
Danyon C Pelopor, Brimob Kompol Usman, SE, MM, Serahkan Cendra Mata Untuk Mahasiswa STIK-PTIK
Pengadaian Tidak Resmi Alias ilegal Bisa Dibawa ke Ranah Hukum?

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:00 WIB

Kolaborasi ABPEDNAS-Kejaksaan Perkuat Pengawasan Desa Berbasis Zero Corruption di Jawa Timur

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:42 WIB

Jelang Natal, Romo Wahyu Terima Sertipikat untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi sebagai Kado Natal bagi Umat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:39 WIB

Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Gagas Percepatan Sertipikasi melalui Kolaborasi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Aceh Didesak Segera Mempercepat Pencairan Proyek APBA 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 07:11 WIB

ACEH BARAT

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 04:33 WIB